Menuju konten utama

Soal RUU Permusikan, Para Musisi Terbelah: Menolak atau Revisi?

Ada musisi yang menolak sama sekali RUU Permusikan, tapi ada juga yang mau pasal-pasanya direvisi saja.

Soal RUU Permusikan, Para Musisi Terbelah: Menolak atau Revisi?
Musisi sekaligus anggota DPR Anang Hemansyah (kedua kanan), didampingi penyanyi Glenn Fredly (tengah) menghadiri diskusi terkait RUU Permusikan di Jakarta, Senin (4/2/2019). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Ada dua kecenderungan para musisi dalam merespons Rancangan Undang-Undang Permusikan: menolak sama sekali atau mengusulkan revisi beberapa pasal saja. Yang disebut terakhir muncul belakangan, setelah isu ini telah ramai dibicarakan.

Para musisi yang menolak aturan ini berhimpun dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, atau disingkat #KNTLRUUP. Koalisi ini dibentuk setelah ratusan musisi berdiskusi via aplikasi Whatsapp Group. Musisi yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya Danilla Riyadi, Jason Ranti, dan Rara Sekar.

Sementara musisi yang mau aturan ini tetap ada tapi mengusulkan beberapa pasalnya direvisi tidak bergabung dalam aliansi tertentu. Mereka mengemukakan pendapat, misalnya, lewat akun sosial media masing-masing.

Keduanya punya alasan ketika menolak atau meminta revisi, tentu saja. Musisi yang mau pasal pada RUU direvisi melihat sebetulnya 'semangat' dari aturan ini sudah betul, misalnya demi memajukan industri musik atau menyejahterakan para musisi. Hanya saja jadi melenceng ketika diturunkan jadi pasal-pasal.

Salah satu musisi yang ada di pihak ini adalah Erix Soekamti. "Musisi itu butuh UU yang disepakati & melindungi. Jadi daripada teriak menolak, sebaiknya direvisi akan lebih baik," kata Erix, tiga hari lalu (4/2/2019).

Pada lain hari Erix menegaskan kembali kalau aturan soal permusikan "masih perlu" dibuat. "Tujuannya untuk melindungi dan menyejahterakan musisi sesuai dengan kesepakatan bersama," katanya, kemarin (6/2/2019).

Sementara para penolak RUU tampak punya argumen yang lebih elaboratif. Salah satu alasan kenapa mereka menolak adalah karena naskah akademik, yang jadi landasan/basis pembuatan RUU, sudah bermasalah. Akan jadi sia-sia dan justru blunder menyetujui regulasi yang landasan akademiknya tidak kokoh.

Ini sempat disinggung Rara Sekar, mantan duo Banda Neira.

"Latar belakang atau identifikasi masalah yang ditulis dalam naskah akademik itu tidak nyambung dengan pasal-pasal yang ada di RUU," kata Rara. "Misalnya, tujuan aturan [dalam naskah akademik] untuk meningkatkan kesejahteraan para musisi atau para pemusik, tapi yang dilakukan adalah penyensoran."

Naskah akademik juga disorot karena alih-alih menggunakan sumber kredibel, salah satu entri daftar pustaka adalah tulisan dari laman blogspot.

"Naskah akademik secara fundamental tidak memenuhi standar ilmiah sehingga tidak layak digunakan sebagai basis RUU. Kekurangannya yang begitu fatal membuat merevisi adalah sebuah upaya yang sia-sia," tulis KNTLRUUP dalam situs resmi mereka.

Karena naskah akademiknya sedemikian buruk, maka tak heran pasal-pasalnya pun bermasalah. Salah satunya adalah pasal karet dalam Pasal 5. Isinya berisi beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, membikin konten pornografi, menistakan agama, hingga membuat musik provokatif (isi pasal lima disalin-tempel dari naskah akademik).

Pasal ini disebut karet karena ia tak memiliki tolak ukur yang jelas.

Ada pula Pasal 32 yang mengatur soal uji kompetensi. Para musisi merasa uji kompetensi sebagai kekonyolan. Lainnya soal Pasal yang mengatur distribusi musik. Koalisi menganggap ini hanya bisa dijalankan oleh industri besar.

Total, ada 19 pasal bermasalah dari RUU itu.

"Pengusulan revisi akan percuma karena berdasarkan penyisiran pasal yang kami lakukan, mencerminkan bahwa jika diubah, maka semua proses harus diulang dari awal, termasuk mengulang penyusunan naskah akademik," tulis koalisi.

Infografik CI RUU Permusikan

Infografik CI RUU Permusikan

"Masih Berembuk"

KNTLRUUP sadar kalau pandangan mereka belum bisa diterima semua musisi. Dan ini wajar mengingat usia koalisi yang bahkan belum berusia satu minggu. Wendy Putranto, anggota koalisi, mengatakan itu di Kemang, Jakarta, Rabu (6/2/2019) kemarin.

Karena itulah, dalam banyak kesempatan, termasuk dalam rilis media, mereka selalu memberikan porsi pembahasan soal tidak memungkinkannya revisi.

Wendy juga mengatakan mereka masih berembuk untuk beberapa hal. Misalnya, bagaimana posisi koalisi jika seandainya memang naskah akademik yang ada sekarang ditarik dan dibuat ulang—dan dengan demikian mungkin ada RUU baru yang lebih baik.

Beberapa musisi, contohnya Jerinx, tetap tak setuju jika itu dilakukan karena menurutnya seni bagaimanapun tak bisa diregulasi.

"Sejujurnya kami masih rembukan kalau soal itu," kata Wendy.

Baca juga artikel terkait RUU PERMUSIKAN atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Rio Apinino
Editor: Mufti Sholih