Menuju konten utama

Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang, Ada Ancaman Denda Rp1 M

Berkali-kali diperingatkan, warga tetap membandel bermain layang-layang di sekitar bandara.

Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang, Ada Ancaman Denda Rp1 M
Penjual menata layangan dagangannya di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/foc.

tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengingatkan agar masyarakat tak bermain layang-layang di sekitar bandar udara.

"Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, kami bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum,” kata dia, Minggu (25/10/2020).

Pernyataan tersebut menyikapi insiden pesawat Citilink QZ-1107 jenis ATR 72-600 tersangkut layang-layang saat akan mendarat di Bandara Adisutjpto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) lalu. Pesawat berhasil mendarat meski layang-layang tersangkut di bagian roda pendaratan utama bagian kanan.

Novie Riyanto menyebut, warga yang melanggar aturan bisa kena sanksi maksimal penjara tiga tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar merujuk Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan.

"Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara, yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan," ujarnya.

"Apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take off ataupun landing pesawat," lanjut dia.

Baca juga artikel terkait CITILINK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali