Menuju konten utama

Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO Bakal Kena Denda

Perusahaan batu bara wajib mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Perusahaan Batu Bara Tak Penuhi DMO Bakal Kena Denda
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

tirto.id - Kementerian Keuangan merilis aturan denda dan dana kompensasi bagi perusahaan batu bara yang tidak mengikuti aturan pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02.2022.

PMK tersebut mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum," tulis PMK tersebut yang dikutip reporter Tirto pada Kamis (10/3/2022).

PMK ini diterbitkan lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum mengatur hal tersebut.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda dan dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 3 PMK tersebut.

Denda akan diberikan kepada perusahaan batu bara yang lebih mementingkan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan batu bara dalam negeri untuk kebutuhan kelistrikan nasional.

Adapun denda diberikan berdasarkan perhitungan selisih harga jual ke luar negeri (ekspor) dikurangi harga patokan batu bara untuk penyediaan tenaga listrik (A) dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri (V). Sehingga formulasinya adalah A x V.

Sedangkan, kompensasi diberikan kepada badan usaha batu bara yang tidak memenuhi wajib pasok dalam negeri. Besaran tarif kompensasi dihitung berdasarkan kualitas batu bara dan harga batu bara acuan (A) dikalikan selisih volume antar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara (P) dikurangi realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri per tahun (R). Sehingga formulasi kmpensasinya = A x (P-R).

Baca juga artikel terkait DMO BATU BARA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Gilang Ramadhan