tirto.id - PT Pertamina Geothermal Energy dan Pemerintah Aceh melalui Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) selaku BUMD Aceh menandatangani Shareholder"s Agreement (SHA) atau Perjanjian Pemegang Saham proyek Goethermal Seulawah di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (10/5/2016).
Perjanjian ditandatangi oleh Direktur Utama PDPA Muhsin dan Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), Irfan Zainuddin. Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Provinsi Aceh Zaini Abdullah dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto.
“Pembahasan Shareholder"s Agreemant tersebut sudah berlansung selama dua tahun dan baru dapat diselesaikan dan ditandatangani sekarang ini oleh kedua belah pihak,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh T Syakur.
Menurut dia, sebelumnya pihaknya juga terus mendorong kedua pihak antara Pertamina dan PDPA agar segera menyelesaikan pembahasan dan penandatangan SHA dimaksud karena masih banyak pekerjaan dan tahapan setelah itu yang harus segera kerjakan. “Alhamdulillah pada hari ini SHA tersebut telah ditandatangani kedua pihak,” ujarnya.
Syakur menjelaskan sebagai pemenang tender proyek Geothermal Seulawah, Pertamina disyaratkan bermitra dengan PDPA dalam mengelola proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Seulawah Agam.
“Penandatangan perjanjian ini adalah kunci utama. Dengan telah ditandatanganinya SHA ini, kami akan segera memberitahukan kepada BAPPENAS, Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan KfW, karena mereka sangat menantikan penandatanganan SHA ini sebagai bukti dan bentuk keseriusan kedua pihak,” kata dia.
Syakur menambahkan, pada tahap selanjutnya, PT Pertamina Geothermal Energy dan PDPA akan mendirikan perusahaan baru sebagai perusahaan patungan yang diberi nama PT Geothermal Energy Seulawah (PT. GES).
Pertamina sebagai pemilik modal dan pemenang tender memiliki saham sebesar 75 persen sedangkan PDPA mendapatkan saham 25 persen yang sebagian besar saham PDPA tersebut bersumber dari dana hibah Pemerintah Jerman melalui KfW.
Keterlibatan PDPA selaku BUMD Aceh yang bermitra dengan PT Pertamina (Persero) selaku pemenang lelang adalah merupakan konsep BAPPENAS dengan skema Public Private Partnership untuk memberdayakan perusahaan daerah dan terlibat langsung dalam bisnis yang konkrit.
Ia mengatakan, pola kemitraan Pertamina dengan PDPA ini dalam mengelola PLTP Seulawah Agam adalah yang pertama di Indonesia dan menjadi pilot proyek nasional. “Jika kemitraan ini berhasil, berarti perusahaan daerah mampu menjadi perusahaan yang mapan dan pola akan dijadikan model seluruh Indonesia oleh BAPPENAS,” kata dia.
Pihaknya berharap untuk kelanjutan proyek tersebut agar ada persetujuan menerima pinjaman dari Pemerintah Jerman melalui KfW sebesar 56 juta Euro guna kegiatan eksploitasi oleh DPRA.
Ia mengatakan persetujuan tersebut diperlukan BAPPENAS untuk perpanjangan Blue Book 2015-2019 guna pencantuman pendanaan pinjaman dari Pemerintah Jerman. Blue Book sebelumnya adalah periode 2010-2015 dan telah disetujui oleh DPRA waktu itu.
Menurut dia karena periode tersebut telah habis dan perlu diperpanjang untuk 2015-2019, maka perlu persetujuan kembali dari DPRA.
"Kita berharap semoga perjalanan Panas Bumi Seulawah Agam ini yang telah menghabiskan waktu kurang-lebih 7 (tujuh) tahun lamanya dapat segera ditindaklanjuti untuk kepentingan dan kebutuhan listrik di Aceh,” ujarnya. (ANT)
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz