Menuju konten utama

Perseteruan Gus Dur dengan Kapolri Bimantoro Berujung Pelengseran

Kesalahan prosedur dalam memberhentikan Kapolri Bimantoro mempercepat DPR-MPR untuk menjungkalkan Gus Dur.

Perseteruan Gus Dur dengan Kapolri Bimantoro Berujung Pelengseran
Ilustrasi Gus Dur vs Kapolri Surojo Bimantoro. tirto.id/Fuadi

tirto.id - Pada pertengahan Juli 2001, muncul berita liar soal Presiden Abdurrahman Wahid memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan (Menko Polsoskam) Agum Gumelar dan Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komisaris Jenderal Chaeruddin Ismail untuk menangkap dua petinggi Polri.

Dua petinggi Polri yang dimaksud adalah Kapolri nonaktif Suroyo Bimantoro dan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob. Gus Dur selaku Presiden RI menganggap keduanya telah bertindak berlebihan dan melakukan pembangkangan.

“Untuk itu, presiden perintahkan Menko Polsoskam Agum Gumelar dan Wakapolri [Chaeruddin Ismail] untuk mengambil tindakan tegas secara hukum terhadap pelaku-pelaku insubordinasi,” ucap Juru Bicara Kepresidenan kala itu, Yahya Cholil Staquf, di Jakarta, seperti dilansir Liputan6 (13 Juli 2001).

Gus Dur lantas memberi keterangan bahwa perintah penangkapan itu adalah pelintiran media yang tak paham persoalan. Gus Dur mengakui memang ada beberapa orang memberi usul kepadanya agar Bimantoro ditangkap. Ia lantas membicarakan usul itu kepada Agum yang lalu menolaknya. Entah bagaimana pembicaraan itu dipelintir sebagai perintah penangkapan.

"Tetapi, kemudian dipelintir oleh pers bahwa penangkapan itu atas perintah saya. Padahal saya hanya usul kepada Pak Agum Gumelar ada sementara orang yang menghendaki adanya usul penangkapan itu. Tetapi Pak Agum tidak menghendaki itu, masih ada cara lain untuk menyelesaikan di tubuh Polri," terang Gus Dur sebagaimana dikutip harian Kompas (14 Juli 2001).

Meski demikian, Gus Dur membenarkan bahwa ia menilai Bimantoro melakukan insubordinasi dan perlu ditindak secara hukum.

"Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik Sosial dan Keamanan Pak Agum Gumelar supaya diambil tindakan, karena ini pelanggaran undang-undang. Tindakan hukum perlu diberlakukan untuk Bimantoro. Tetapi, semua ini dipelintir oleh pers, akan dilakukan penangkapan kepada Bimantoro," tegasnya.

Berita ini membuat geger publik lantaran menyeruak saat kepemimpinan Gus Dur sedang menghadapi tekanan serius dari DPR. Sejak awal 2001 posisi politik Gus Dur berada di titik nadir gara-gara dikaitkan dengan dua skandal: tuduhan terlibat dalam penyelewengan dana Bulog (Bulog Gate) dan bantuan Kerajaan Brunei untuk Aceh (Brunei Gate). Dua skandal ini amat merusak reputasinya, kendati banyak orang tak percaya Gus Dur korupsi.

Para oposannya di DPR memanfaatkan skandal ini untuk melengserkan Gus Dur dari kursi presiden. Pada Februari dan Mei 2001 DPR melayangkan dua memorandum untuk memojokkan Gus Dur. Meskipun terkesan dipaksakan, memorandum ini membuka peluang pada pemakzulan Gus Dur melalui Sidang Istimewa MPR.

“Jika presiden dianggap tidak sungguh-sungguh memperhatikan Memorandum tersebut, DPR akan meminta MPR untuk melaksanakan Sidang Istimewa (SI). [...] Jika DPR meminta diadakan SI oleh MPR, maka SI itu baru dapat terlaksana dua bulan kemudian,” tulis Virdika Rizky Utama dalam Menjerat Gus Dur (2020, hlm. 272).

Di tengah konflik yang kalut itu, alih-alih bersikap hati-hati, Gus Dur justru membuka polemik baru dengan Polri. Sejarah mencatat, konflik ini memicu MPR mempercepat pelaksanaan Sidang Istimewa untuk memakzulkan Gus Dur.

Bulan Madu Singkat

Jenderal Polisi Surojo Bimantoro mulanya adalah Kapolri pilihan Gus Dur yang diangkat pada 23 September 2000. Tapi, baru sebulan menjabat, Bimantoro sudah berseberangan dengan Gus Dur dalam soal pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Gus Dur yang menganggap bendera itu sebagai bagian dari kultur Papua membolehkan pengibarannya asal berdampingan dengan bendera Merah Putih, sedangkan Bimantoro tak mau menoleransinya.

“Perbedaan pendapat itulah yang menurut Kepala Badan Hubungan Masyarakat Mabes Polri menjadi awal mula kerenggangan hubungan antara Polri dan Istana,” tulis majalah Tempo (22 Juli 2001).

Perbedaan pendapat dalam penanganan masalah macam ini terus berulang dan memperburuk hubungan keduanya dari waktu ke waktu. Polri, misalnya, membuat pusing Istana gara-gara kasus penipuan terhadap sebuah perusahaan asuransi Kanada yang berlarut-larut. Perusahaan Kanada ini mulanya melaporkan penipuan ini ke polisi tapi justru mereka yang diinvestigasi dan dua eksekutifnya ditahan.

Kasus ini berimbas pada memburuknya hubungan diplomatik Indonesia-Kanada. Penuntutan kasus ini baru berhenti setelah Menteri Luar Negeri Alwi Shihab dan Jaksa Agung Marzuki Darusman turun tangan. Greg Barton, penulis Biografi Gus Dur (2017), menyebut Gus Dur amat terganggu oleh keterlibatan Bimantoro dalam kasus ini.

“Bimantoro, sebagai Kapolri, bukan saja mengetahui penangkapan ini, tetapi tampaknya ia juga mempunyai kepentingan dalam perkara ini,” tulis Barton (hlm. 477).

Kendati buktinya sumir, kecurigaan terhadap Bimantoro itu beralasan lantaran bukan kali itu saja ia dianggap korup. Dalam bukunya Virdika menjabarkan bahwa Indonesian Corruption Watch (ICW) menengarai Bimantoro terlibat penggelembungan harga pembelian senjata jenis AK dari Rusia. Jumlahnya mencapai Rp 49,9 miliar.

Pembelian senjata AK pun secara prinsip menyalahi proses demiliterisasi Polri yang berjalan sejak Juli 2000. Pasalnya, AK merupakan senjata standar tempur yang seharusnya hanya boleh untuk tentara. Sudah begitu, pembelian itu juga dilakukan secara diam-diam.

“Pembelian itu dilakukan tanpa meminta izin presiden, tetapi hanya dengan meminta persetujuan wapres. Ini jelas mengadu domba presiden dan wapres,” tulis Virdika (hlm. 289).

Puncak perseteruan Gus Dur dengan Bimantoro terjadi di sekitar terbitnya memorandum kedua DPR. Langkah politik DPR ini memicu protes dari pendukung Gus Dur. Gerakan protes paling kuat terasa di Jawa Timur yang memang menjadi basis Nahdlatul Ulama (NU) dan pendukung Gus Dur. Meskipun sebagian besar protes berjalan damai, beberapa insiden kecil tetap terjadi.

Dalam sebuah demonstrasi di Pasuruan, seorang pendukung Gus Dur tewas tertembak oleh polisi. Insiden itu membuat Gus Dur meradang dan menuding Kapolri Bimantoro tak becus mengarahkan personelnya dalam menangani demonstrasi. Di titik ini Gus Dur tak bisa lagi menoleransi Kapolri Bimantoro dan lantas menonaktifkannya pada Mei 2001.

Membuka Jalan Pemakzulan

Masalah menjadi gawat karena Bimantoro menolak penonaktifan dengan alasan Presiden tak bisa menonaktifkannya begitu saja tanpa berkonsultasi dengan DPR. Ia bahkan mencari dukungan dari Ketua DPR Akbar Tanjung dan Ketua MPR Amien Rais. Sementara itu, Gus Dur segera melantik Inspektur Jenderal Chaerudin Ismail sebagai Wakil Kapolri yang diproyeksikan untuk mengambilalih tugas-tugas Bimantoro.

Langkah Gus Dur ini sebenarnya melabrak aturan yang ia terbitkan sendiri. Pasalnya, jabatan Wakapolri itu sudah dihapusnya melalui Keppres No. 54/2001 tertanggal 1 April 2001. Gus Dur lalu menerbitkan Keppres No. 77/2001 pada 21 Juni untuk melegalkan pengangkatan Chaerudin.

“Pengangkatan Chaerudin memunculkan penolakan 102 jenderal polisi yang tidak menghendaki ada politisasi di tubuh Polri. Masalah Polri ini semakin berlarut-larut. Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara, 1 Juli, Presiden mengumumkan pemberhentian Kapolri nonaktif Bimantoro, dan akan menugasi mantan Asisten Operasi Mabes Polri itu sebagai Duta Besar RI di Malaysia,” tulis majalah Tempo.

Langkah “ugal-ugalan” ini tak ayal menciptakan dualisme kepemimpinan dalam institusi Polri. Tak hanya itu, kesalahan ini juga memperuncing perseteruan Presiden dengan DPR. Gara-gara ini DPR jadi punya alat untuk mendesakkan pelaksanaan SI MPR untuk memakzulkan Gus Dur.

Tujuh fraksi DPR langsung menyambut pengumuman Gus Dur itudengan protes. Ketujuh fraksi itu adalah oposan Gus Dur, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Fraksi Reformasi, PDU, PBB, dan KKI. Mereka menilai kebijakan Gus Dur sebagai “pelanggaran haluan negara secara berulang yang dapat membahayakan keselamatan dan keutuhan negara”.

Infografik Gus Dur vs Kapolri Surojo Bimantoro

Infografik Gus Dur vs Kapolri Surojo Bimantoro. tirto.id/Fuadi

Untuk mencegah berulangnya hal yang berkaitan dengan pelanggaran haluan negara yang telah beberapa kali terjadi selama ini, serta dalam rangka penyelamatan bangsa dan negara, katanya, tujuh fraksi menyampaikan pertimbangan kepada MPR untuk sesegera mungkin melakukan SI MPR,” tulis harian Kompas (3 Juli 2001).

Sementara dalam wawancara dengan Tempo, Bimantoro menyatakan ia menerima keputusan Presiden, tetapi menekankan bahwa pemberhentiannya “harus menempuh prosedur yang benar”. Bimantoro juga sempat dikabarkan menggelar “rapat politik” dengan beberapa purnawirawan polisi dan penasihat hukum di rumah dinasnya. Konon, rapat itu membahas kemungkinan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung terkait pemberhentiannya.

Bimantoro tak menyanggah adanya pertemuan tersebut, tapi menolak disebut sebagai rapat politik. Ia juga menegaskan bahwa rencana judicial review bukan berasal darinya. Menurutnya, ide itu sejak awal datang dari purnawirawan yang berkonsultasi kepadanya.

"Saya katakan pada mereka sejak awal saya tak ingin menempuh judicial review. Tapi saya kan tak bisa menghalangi mereka," ujar Bimantoro sebagaimana dikutip Liputan 6 (16 Juli 2001).

Judicial review itu pada akhirnya benar-benar diajukan ke MA oleh beberapa purnawirawan Polri. Dari kejadian inilah berita liar soal pembangkangan Bimantoro dan perintah penangkapan berembus. Gus Dur bahkan bertindak lebih jauh dengan melantik Chaerudin sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kapolri pada 20 Juli 2001.

Langkah itu harus dibayar mahal oleh Gus Dur, karena memicu pimpinan MPR mempercepat Sidang Istimewa. Gus Dur sempat membentuk tim yang dipimpin Menko Polsoskam Agum Gumelar dan Menhan Mahfud MD untuk melobi pimpinan MPR. Namun lobi-lobi tim ini gagal membendung keputusan MPR. Pada 23 Juli, MPR menggelar Sidang Istimewa yang akhirnya memutuskan untuk melengserkan Gus Dur.

Selanjutnya Megawati Sukarnoputri dipilih sebagai presiden menggantikan Gus Dur. Peruntungan pun membawa Bimantoro kembali menduduki kursi Kapolri. Mengakhiri pula dualisme kepemimpinan yang sempat terjadi dalam institusi Polri.

Presiden Megawati Soekarnoputri memutuskan Jenderal (Pol) Surojo Bimantoro sebagai Kepala Polri definitif dan menghapus jabatan Wakil Kepala Polri. Presiden juga mencabut status Jenderal (Pol) Chaeruddin Ismail sebagai Pemangku Sementara Jabatan Kepala Polri,” lapor Kompas (4 Agustus 2001).

Baca juga artikel terkait SEJARAH INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fadrik Aziz Firdausi

tirto.id - Politik
Penulis: Fadrik Aziz Firdausi
Editor: Irfan Teguh Pribadi