tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menganggap alasan Tim Kampanye Nasional (TKN) memasang iklan di media massa sebelum waktunya tidak bisa dibenarkan.
"Kalau alasannya karena tidak tahu, menurut saya tidak bisa dibenarkan. Karena kan prinsip hukum itu setiap orang dianggap mengetahui hukum setelah suatu aturan diundangkan. Lagipula peserta pemilu itu mestinya jadi referensi bagi publik atau contoh masyarakat soal ketaatan pada aturan main," ujar Titi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding sempat mengatakan timnya tidak mengetahui bahwa iklan di media massa belum boleh dipasang hingga 24 Maret 2019. Menurut ketua DPP PKB itu, tujuan pemasangan iklan di harian Media Indonesia untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang ingin berdonasi untuk pembiayaan kampanye Jokowi-Ma'ruf.
Iklan Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia tayang pada Rabu (17/10/2018). Iklan itu memuat kalimat "Jokowi-Ma'ruf untuk Indonesia". Citra diri Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut terpampang di sana. Kemudian iklan itu mencantumkan nomor rekening kampanye Jokowi-Ma'ruf, beserta anjuran bagi pembaca untuk memberi donasi.
"Ini jadi pembelajaran untuk memperkuat tim hukum, di setiap kelompok peserta pemilu agar kompetisi itu betul-betul dijalankan sesuai prinsip hukum," kata Titi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menegaskan akan memanggil semua pihak terkait dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di media massa oleh TKN Jokowi-Maruf. Rencana pemanggilan itu diungkap Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo.
Dia berkata, Bawaslu pertama-tama akan memanggil pelapor kasus dugaan pelanggaran itu sebelum memeriksa pihak-pihak lain.
"Jadi perlu waktu 14 hari ke depan kami akan panggil, periksa pelapor. Kemudian saksi pihak pelapor, terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barbuk," kata Ratna Dewi kepada wartawan di Jakarta.
Iklan di Media Indonesia itu bisa berpotensi melanggar aturan. Alasannya, pemasangan pariwara kampanye di media massa baru diizinkan 21 hari sebelum masa tenang pemilu tiba. Itu artinya, iklan kampanye di media massa harusnya baru tayang pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini ya, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret-13 April 2019," kata Ratna Dewi.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Alexander Haryanto