Menuju konten utama

Ketum PAN Sebut Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf Wujud PKPU Sukar Dipahami

KPU menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan karena memasang iklan di media cetak.

Ketum PAN Sebut Kasus Iklan Jokowi-Ma'ruf Wujud PKPU Sukar Dipahami
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih sukar dipahami. Hal ini menurutnya terbukti dari kasus iklan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di media cetak nasional yang dikategorikan pelanggaran kampanye oleh KPU.

Sebab, ia menduga iklan tersebut sebenarnya tidak dimaksudkan sebagai kampanye, lantaran berisi penggalangan dana tanpa ajakan memilih. Hanya saja mencantumkan foto Jokowi-Ma'ruf juga.

"Buat kami pelajaran, buat kita semua, kadang-kadang UU itu detail, kita juga enggak paham betul," kata Zulkifli, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Selain iklan di media cetak, ia juga menyebut aturan kampanye di sosial media sebagai yang susah dipahami. Karena, menurutnya, batas antara kampanye dan bukan kampanye tidak kentara sehingga sebenarnya susah dikontrol.

"Jadi ini menjadi pembelajaran buat kita semua tapi memang setahu saya UU itu kalau kampanye iklan, itu mulai 3 minggu terakhir masa kampanye," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyatakan pasangan Jokowi-Ma'ruf melanggar aturan karena memasang iklan di media cetak. Karena, menurutnya, saat ini peserta pemilu belum diperbolehkan kampanye di media cetak.

"Kalau ada yang sudah berkampanye, itu artinya kampanye di media di luar kerangka 21 hari (sebelum pencoblosan) menurut Undang-undang ya melanggar," ujar Hasyim di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Kamis, (18/10/2018).

Menurut Hasyim, kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum pencoblosan sebagaimana Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Namun, Hasyim menyerahkan masalah ini kepada Bawaslu untuk membuktikannya. "Tergantung nanti dari Bawaslu, terbuktinya apa," ucapnya.

Gambar Jokowi-Ma'ruf muncul dalam bentuk banner yang terpasang di bagian bawah media cetak tersebut. Foto paslon juga dilengkapi dengan nomor urut dan tulisan Jokowi-Ma'aruf Amin untuk Indonesia. Di bagian bawah tulisan itu, ditampilkan nomor rekening dana kampanye untuk menggalang dana dari masyarakat.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto