Menuju konten utama

Perlawanan Tolak Tambang Lanjut, Warga Wadas Ajukan Kasasi di PTUN

Kasasi ini terkait penolakan majelis hakim atas gugatan warga terhadap Ganjar Pranowo sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener.

Perlawanan Tolak Tambang Lanjut, Warga Wadas Ajukan Kasasi di PTUN
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas duduk sambil membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak penambangan di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/11/2018). ANTARA FOTO/R. Rekotomo

tirto.id - Perlawanan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo berlanjut setelah gugatan Izin Penetapan Lokasi proyek Bendungan Bener ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Jawa Tengah mereka kini mengajukan kasasi.

Kuasa hukum warga dari Tim Advokat untuk Masyarakat Wadas Hasrul Buamona dalam konferensi pers daring, Kamis (15/9/2021) mengatakan, memori kasasi telah diajukan di PTUN Semarang pada 14 September 2021.

"Memori kasasi tersebut merupakan perlawanan berlanjut kami terhadap ketidakpuasan secara hukum terhadap putusan nomor 68 tahun 2021 di PTUN semarang," kata Hasrul.

Dalam konferensi pers tersebut sejumlah jaringan masyarakat sipil terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Jaringan Advokasi Tambang, Solidaritas Perempuan, Wahana Lingkungan Hidup, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), dan Wadon Wadas memrotes putusan Majelis Hakim tertanggal 24 Agustus 2021.

Mereka menilai penolakan gugatan warga telah mengabaikan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia, potensi kerusakan lingkungan, dan keselamatan warga. Selain menolak gugatan majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp480.000.

Sebelumnya warga menggugat Gubernur Ganjar Pranowo sebagai pihak yang mengeluarkan Izin Penetapan Lokasi proyek Bendungan Bener yang kemudian menjadi pintu masuk penambangan batuan andesit. Akibat penambangan tersebut dinilai akan menghancurkan 28 sumber mata air.

Kepala Divisi dan Hukum Jaringan Advokasi Tambang. Muh. Jamil berpandangan Hakim PTUN Semarang semestinya mengedepankan perlindungan lingkungan dalam putusannya sebagaimana asas in dubio pro natura. Jatam menilai SK Gubernur Jawa Tengah cacat secara prosedur sekaligus substansi. Penambangan batuan andesit itu illegal karena tidak memiliki persetujuan lingkungan hidup dan tanpa izin dari menteri.

“Petaka karena membahayakan lingkungan hidup dan seluruh kehidupan warga,” kata Jamil.

Baca juga artikel terkait TOLAK TAMBANG atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Restu Diantina Putri