Menuju konten utama

Perkara Korupsi Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dilimpahkan

Tersangka menggunakan uang untuk keperluan pribadinya dan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka.

Perkara Korupsi Direktur Anak Perusahaan PTPN VII Dilimpahkan
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi oleh mantan Direktur PT Karya Nusa Tujuh, Indah Irwanti atas pengelolaan dana yang tidak tepat periode 2013-2020.

“Ya, pelimpahan tahap II tindak pidana korupsi tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” ucap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Polda Lampung, Selasa, 3 Januari 2023.

Modus yang dilakukan tersangka yakni ketika ia menjabat sebagai manajer keuangan PT Karya Nusa Tujuh pada tahun 2015. Semua bermula pada tahun 2013, PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT Karya Nusa Tujuh yang bergerak dalam bidang peternakan sapi, dengan sumber modal dari dana penyertaan PTPN VII sebesar Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN 7 senilai Rp3 miliar.

Kala perusahaan itu berdiri Indah menjabat sebagai Manajer Keuangan dan tahun 2017 dia diangkat menjadi Direktur perusahaan. Mei 2015, Indah membuka rekening BCA atas pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan sapi dari para konsumen PT Karya Nusa Tujuh.

"Tersangka menggunakan uang untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," terang Pandra.

Pengelolaan dana yang digunakan Indah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Selanjutnya, kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung mencapai Rp5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT Karya Nusa Tujuh, modal dana penyertaan PTPN VII senilai Rp27 miliar dan koperasi karyawan PTPN VII sejumlah Rp3 miliar.

Polisi menjerat Indah dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky