Menuju konten utama

Perjalanan Masa Nataru, Kemenhub: Tidak Ada Putar Balik Kendaraan

Rekayasa lalu lintas saat Nataru 2022 bersifat situasional seperti ganjil-genap, buka-tutup area peristirahatan hingga sistem lalu lintas satu arah.

Perjalanan Masa Nataru, Kemenhub: Tidak Ada Putar Balik Kendaraan
Petugas gabungan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan dokumen perjalanan di jalur Pantura Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

tirto.id - Kementerian Perhubungan menyatakan akan terdapat beberapa skenario rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, beberapa rekayasa lalu lintas saat Nataru 2022 bersifat situasional seperti ganjil-genap, buka-tutup area peristirahatan, sistem lalu lintas satu arah dan lawan arah. Namun tidak ada pemutarbalikkan kendaraan dalam perjalanan.

“Tidak ada putar balik (kendaraan),” kata Adita, ketika dihubungi Tirto, Selasa (21/12/2021).

Sementara, kebijakan ganjil genap di Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi, pada periode Natal dan Tahun Baru dibatalkan.

“Iya (dibatalkan),” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hari ini.

Tujuan dari penerapan sistem ganjil-genap itu guna menekan laju penyebaran virus COVID-19. Namun ia belum bisa memastikan kebijakan apa yang akan berlaku selama periode libur akhir tahun kali ini.

"Masih menunggu keputusan pemerintah," imbuh Sambodo.

Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jarak jauh saat libur Natal dan Tahun Baru sudah vaksinasi COVID-19 dua dosis atau lengkap. Aturan teranyar ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pengetatan aturan perjalanan tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Kepada warga yang ingin melakukan mobilitas pada periode libur Natal dan Tahun Baru, Satgas COVID-19 mengingatkan agar publik melindungi diri sendiri, seperti memeriksa kondisi kesehatan juga mempertimbangkan risiko yang mungkin saja terjadi. Apalagi varian baru COVID-19 yakni Omicron, sudah masuk ke Indonesia.

Baca juga artikel terkait KEBIJAKAN NATARU 2022 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari