tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang masyarakat menyalakan petasan hingga menggelar perayaan saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dapat menimbulkan kerumunan di Ibu Kota. Hal itu diberlakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 saat libur Nataru.
"Jadi, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria, Selasa (21/12/2021).
Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu mengimbau kepada seluruh warga untuk mendukung program-program pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
"Jadi, semua harus membantu kita semua harus kepentingan kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh warga," ucapnya.
Di lain sisi, Pemprov DKI Jakarta menggelar kegiatan Christmas Carol dalam rangka perayaan Natal mulai 21 hingga 23 Desember 2021 di tujuh titik lokasi: Bundaran Hotel Indonesia, Terowongan Kendal, Spot Budaya Dukuh Atas, Stasiun MRT Blok M, Taman Lapangan Banteng, Taman Ismail Marzuki, Stasiun Tebet.
Christmas Carol 2021 digelar bersama 21 kelompok paduan suara. Mereka akan melantunkan ragam lagu Natal yang merdu menelisik hingga sudut kota seperti di taman hingga stasiun mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Ya, memang itu program yang sudah dilaksanakan di setiap tahun, di hari-hari besar keagamaan ya. Nanti teknisnya nanti diatur dinas terkait," klaimnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan