Menuju konten utama

Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berdasarkan keterangan dari keluarga, perempuan itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan.

Perempuan Bawa Anjing Masuk Masjid Jadi Tersangka Penistaan Agama
Ilustrasi perempuan depresi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Polisi menetapkan SM (52) sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama atas aksinya yang masuk ke masjid sambil membawa anjing.

“Berdasarkan alat bukti yakni keterangan lima saksi dan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM saat kejadian, penyidik meningkatkan status dan menaikkan status SM menjadi tersangka,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena, ketika dihubungi, Selasa (2/7/2019).

SM disangkakan Pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama. “Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah ada kemarin malam,” sambung Ita.

Terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan penahanan. Berdasarkan keterangan dari keluarga SM bahwa perempuan itu memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Hal itu diketahui dari dua rumah sakit.

“Maka dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan gangguan kejiwaan,” ucap Ita.

SM tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/6/2019), sekitar pukul 22.35 WIB, untuk memulai pemeriksaan jiwa. Wakil Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I, Kombes Pol Hariyanto menyatakan ada dua keluhan yang akan dicek jajarannya.

“Keluhan fisik dan keluhan kejiwaan, pemeriksaan jiwa akan dilakukan dalam dua pekan. Kami akan observasi dan hari ini sudah dibentuk tim,” ujar Hariyanto di lokasi, Senin (1/7/2019).

Pemeriksaan SM melibatkan lima hingga enam orang dokter yang terdiri dari psikiater, ahli penyakit dalam dan ahli gizi. Hariyanto menambahkan bahwa SM pernah juga mendapatkan perawatan mental sejak tahun 2013.

“SM pernah diperiksa kejiwaannya oleh dokter Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Bogor dan Rumah Sakit Siloam Bogor. Kami berkoordinasi dengan psikiater di sana untuk mendapatkan data komplit dari SM,” jelas Hariyanto.

Sebelumnya, SM (52) membuat heboh jemaah di Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6/2019), karena masuk ke masjid dengan menggunakan alas kaki dan membawa anjing.

SM kemudian terlibat pertengkaran dengan salah satu jemaah masjid. Tindakan SM ini direkam oleh seseorang dan beredar luas di media sosial, kemudian menjadi viral dan ramai diperbincangkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto