Menuju konten utama

Percakapan Porno Rizieq-Firza Diduga Penuhi Unsur Pidana

Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri dokumentasi tidak senonoh, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza.

Percakapan Porno Rizieq-Firza Diduga Penuhi Unsur Pidana
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein (tengah) tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Kasus percakapan via aplikasi pesan instan bermuatan unsur pornografi yang diduga melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dan Firza Husein dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Ahli pidana umum Effendi Saragih menyatakan hal itu usai diperiksa sebagai saksi ahli di Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017).

Effendi menuturkan Firza dapat dijerat hukum karena membuat sendiri dokumentasi tidak senonoh itu, sedangkan Rizieq bisa diseret lantaran menyuruh memfoto kepada Firza.

"Jadi sesuai fakta yang dikumpulkan penyidik memenuhi unsur pidana," kata Effendi di Polda Metro Jaya Selasa.

"Mestinya yang menyebarkan juga kena," tambah Effendi seperti dikutip Antara.

Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, Effendi menegaskan Firza dan Rizieq dapat ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hal ini sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang kegiatan yang memproduksi konten-konten mengandung pornografi. Lantaran itu bagi pelaku yang menyebarluaskan tontonan mengandung unsur pornografi juga dapat terjerat hukum.

Polda Metro Jaya menelusuri kasus ini setelah menerima laporan yang teregister dalam surat LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.

Laporan dibuat oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pada Senin, 30 Januari 2017 silam.

Laporan ini mencuat setelah pada Ahad, 29 Januari beredar screen shot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza.

Firza sendiri dalam kasus dugaan permufakatan jahat telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Rizieq Shihab terjerat kasus penghinaan terhadap lambang negara Pancasila.

Namun dalam kasus dugaan pembuatan konten pornografi ini, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH