Menuju konten utama

Peraturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Rampung Pekan Ini, Kata Menhub

Menhub Budi Karya berjanji peraturan uji tipe kendaraan listrik rampung pekan ini. 

Peraturan Uji Tipe Kendaraan Listrik Rampung Pekan Ini, Kata Menhub
Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kedua kanan), Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) menyimak penjelasan dari mahasiswa UGM Lintang Kusumandaru (kiri) tentang kendaraan listrik buatan mahasiswa UGM dalam Pameran Kendaraan Listrik Masa Depan di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (31/8/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan aturan mengenai uji tipe kendaraan listrik akan segera rampung. Aturan tersebut sengaja dikebut supaya bus listrik bisa segera melayani masyarakat.

Tanpa lolos uji tipe, sebuah kendaraan tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.

"Mungkin satu atau dua hari ini [aturan] sudah keluar. Kan sekarang masih Selasa. Belum diteken," jelas Budi Karya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Aturan uji tipe kendaraan listrik penting sebagai payung hukum bagi para perusahaan penyedia jasa bus listrik seperti Trans Jakarta. Sejauh ini yang sudah ada aturannya hanya kendaraan konvensional, yang komponennya berbeda sama sekali.

Pada kendaraan listrik, komponen utamanya adalah baterai dan motor. Baterai sebagai tempat penampung daya; dan motor untuk menggerakkan roda.

Dikutip dari laman Dephub, uji tipe kendaraan bermotor salah satunya untuk melihat apakah emisi gas buangnya di bawah ambang batas yang ditetapkan atau tidak. Sementara kendaraan listrik tidak mengeluarkan emisi sama sekali.

Lainnya: uji rem, uji lampu utama, uji speedometer, dan uji klakson. Pengujian ini pasti ada karena kendaraan listrik pun dilengkapi dengan komponen-komponen ini.

Budi Karya berharap dengan aturan ini produsen kendaraan listrik bisa tertarik berinvestasi di Indonesia. Dia juga berharap, dengan aturan ini, para operator transportasi bersedia menyediakan lebih banyak kendaraan listrik.

Salah satu yang telah melakukan itu adalah Blue Bird. Pada Mei lalu, mereka mengoperasikan 30 mobil listrik.

Dalam waktu dua tahun setelah aturan ini terbit, katanya, pemerintah akan terus-menerus mensosialisasikan kendaraan listrik. Harapannya agar masyarakat juga paham.

"Waktu dua tahun itu industri sudah harus siap juga pada saat populasi banyak, kebutuhan banyak, kita sudah bisa membuat industrinya," kata bekas Direktur Angkasa Pura II itu.

Aturan yang digodok oleh Menteri perhubungan ini adalah turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 soal mobil listrik. Presiden menginstruksikan agar Kementerian/ Lembaga terkait mengeluarkan aturan turunan sebagai landasan pelaksana pengembangan mobil listrik tersebut.

Baca juga artikel terkait KENDARAAN LISTRIK atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino