tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total jilid 2 mulai Senin, 14 September 2020. Peraturan dalam PSBB kali ini jauh lebih ketat dari ketentuan yang berlaku pada masa PSBB transisi beberapa bulan belakangan.
Dasar dari pemberkuan PSBB total Jilid 2 tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta. Isi lengkap Pergub PSBB terbaru bisa dilihat di link ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meminta semua bawahannya untuk bersinergi dalam memastikan PSBB bisa berjalan dengan tertib dan lancar di ibu kota. Anies menyatakan hal ini dalam Apel Pengawasan dan Penindakan PSBB di Lapangan Blok G Balai Kota Jakarta, Senin (14/9/2020).
"Pesan saya kepada jajaran Satpol PP, datangi warga dengan keyakinan bahwa kita sedang melindungi warga, bukan sekadar menegakkan Pergub," kata Anies.
Pemberlakuan PSBB secara total di DKI Jakarta mulai 14 September 2020 diikuti pula dengan penerapan serangkaian aturan baru yang membatasi aktivitas masyarakat di berbagai bidang, termasuk bisnis, perkantoran, kegiatan sosial hingga transportasi.
Peraturan PSBB Jakarta di Sektor Transportasi Terbaru
Peraturan di sektor transportasi yang berlaku PSBB Jakarta Jilid 2 tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi untuk memutus penularan COVID-19 saat warga bepergian.
SK yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 11 September 2020 itu merupakan turunan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
Ketentuan dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta itu mengatur pembatasan terhadap kapasitas angkut transportasi umum, pengaturan posisi duduk penumpang dan jam operasionalnya. Mode transportasi yang diatur juga beragam, mulai dari MRT, LRT, KRL, Bus Transjakarta hingga ojek online dan ojek pangkalan.
Berikut ini adalah isi peraturan pembatasan sektor transportasi selama PSBB total dalam SK Kepala Dishub DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020.
1. MRT Jakarta
-Jumlah maksimal penumpang: 60 orang per kereta
-Jam operasional:
- 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
- 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
- Khusus pada akhir pekan (weekend), headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
2. LRT Jakarta
-Jumlah maksimal pemumpang: 30 orang per kereta
-Jam operasional:
- 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-21.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
- 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
- Khusus pada akhir pekan (weekend), headway/jarak antarrangkaian kereta selama 10 menit.
3. KRL Jabodetabek
-Jumlah maksimal penumpang: 74 orang per kereta
-Jam operasional:
- 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-21.00,
- 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00,
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00.
4. Kereta Api Jarak Jauh
-Jumlah maksimal penumpang:
- Eksekutif: 25 orang per kereta
- Bisnis: 30 orang per kereta
- Ekonomi: 30 orang per kereta.
5. Bus Transjakarta
-Jumlah maksimal penumpang:
- Bus Besar: 60 orang per bus
- Bus Sedang: 30 orang per bus
- Bus Kecil: 15 orang per bus.
-Jam operasional:
- 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 3-10 menit, di luar jam sibuk adalah 10-15 menit;
- 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-20.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit;
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00-19.00, dengan headway/jarak antarrangkaian bus saat jam sibuk adalah 5-15 menit, di luar jam sibuk adalah 15-30 menit.
6. Angkutan Umum Reguler
-Pengaturan jarak penumpang:
- Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
- Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
- Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
- Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
- Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang).
-Jam operasional:
- 14-16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-22.00,
- 17-20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00-19.00,
- 21 September 2020 sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.
7. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 2 baris
-Pengaturan jarak penumpang: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).
8. Taksi/angkutan sewa khusus berkursi 3 baris
-Pengaturan jarak penumpang: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).
9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3)
-Pengaturan jarak penumpang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang.
-Jam operasional: 05.00-18.00, hanya pada hari Senin-Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.
10. Mobil barang berkursi 1 baris
-Pengaturan jarak penumpang: maksimal 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang di sisi kiri)
11. Mobil barang berkursi 2 baris
-Pengaturan jarak penumpang: maksimal 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, dan 1 penumpang di belakang)
12. Ojek online dan Ojek pangkalan
- Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan;
- Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang;
- Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang;
- Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,
- Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.
13. Pergerakan angkutan barang diperbolehkan hanya untuk kegiatan berikut:
- Pemenuhan kebutuhan pokok,
- Kegiatan kantor/instansi pemerintah (pusat dan daerah)
- Kegiatan kantor Perwakilan Negara Asing/Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik atau konsuler sesuai ketentuan hukum internasional
- Kegiatan BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19,
- Sektor Kesehatan
- Sektor Energi
- Sektor bahan pangan/makanan/minuman
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor Keuangan
- Sektor Logistik
- Sektor Perhotelan
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Sektor kebutuhan sehari-hari
- Sektor pelayanan dasar, utilitas dan industri objek vital nasional dan objek tertentu
- Aktivitas ormas lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan sosial.
Editor: Agung DH