tirto.id - Selama pelaksanaan PSBB Jakarta mulai 14 September 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi tersebut berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait.
Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:
1. Tidak memakai masker 1x - kerja sosial 1 jam, atau denda Rp250 ribu.
2. Tidak memakai masker 2x - kerja sosial 2 jam, atau denda Rp500 ribu.
3. Tidak memakai masker 3x - kerja sosial 3 jam, atau denda Rp750 ribu.
4. Tidak memakai masker 4x - kerja sosial 4 jam, atau denda Rp1 juta.
Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Ditemukan kasus positif - penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Melanggar protokol kesehatan 1x - penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Melanggar protokol kesehatan 2x - denda administratif Rp50 juta.
4. Melanggar protokol kesehatan 3x - denda administratif Rp100 juta.
5. Melanggar protokol kesehatan 4x - denda administratif Rp150 juta.
6. Terlambat membayar denda >7 hari - pencabutan izin usaha.
Prinsip PSBB Jakarta adalah tetap berada di rumah sesering mungkin. Pada prinsipnya, selama masa PSBB, seluruh warga di DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian kecuali ada keperluan mendesak dan kecuali beraktivitas dalam usaha esensial yang diperbolehkan.
Dilarang keluar rumah / berkegiatan, kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Sebelas sektor usaha esensial boleh tetap buka selama PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50%, yaitu:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran,
Pasar Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis (industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%).
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
Berbagai pusat kegiatan tetap beroperasi dengan beberapa ketentuan. Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:
1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar / bawa pulang. Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.
2. Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara.
Editor: Agung DH