tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tak mau ambil pusing mengenai pembengkakan anggaran kunjungan kerja DPRD dalam Rancangan APBD 2018. Setiap pertanyaan lonjakan anggaran dari Rp8,8 miliar menjadi Rp107,7 miliar diajukan wartawan, ia selalu menjawabnya dengan santai: “Saya ini orangnya hemat”.
Jumat malam pekan lalu, sebelum beranjak pergi dari Balai Kota, klaim “hemat” itu kembali ia lontarkan untuk menegaskan tak ada penambahan anggaran yang ia lakukan bersama Gubernur Anies Baswedan.
“Ini sudah dimasukkan sama pemerintah sebelumnya,” kata Sandiaga.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Mereka punya hak sesuai PP. Kami cuma mengikuti saja. Emang gila, kami nambahin?”
PP itu memang menjadi dasar penyusunan anggaran kegiatan di Sekretariat Dewan tahun 2018—totalnya mencapai Rp346,51 miliar. Dalam PP ini, kunjungan kerja diatur pasal 20 ayat 1 huruf (a) poin (2). Sementara teknis pelaksanaannya diatur pasal 21. Isinya: "Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a diuraikan ke dalam beberapa kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-perundang."
Terkait teknis pelaksanaan, terutama yang mengatur besaran komponen seperti biaya transportasi dan uang harian perjalanan, ada peraturan gubernur yang terbit jauh sebelum PP 18 diundangkan pada 22 Juni 2017.
Pertama, Keputusan Gubernur 190 tertanggal 1 Februari 2017, yang diterbitkan oleh penjabat (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Aturan ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan 113/PKM.05/2012 dan Permenkeu 164/PMK.05/2015. Kedua Permenkeu ini meregulasi perjalanan dinas dalam dan luar negeri untuk pejabat negara.
Namun, tiga bulan berselang, Djarot Saiful Hidayat—saat itu masih menjabat Plt Gubernur—menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1005 Tahun 2017 sebagai revisi dari keputusan sebelumnya. Keputusan yang diterbitkan Djarot pada 23 Mei 2017 ini mengubah besaran satuan uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan DPRD, anggota DPRD, pejabat eselon I hingga Golongan I dan bukan pegawai.
Dalam keputusan ini, besaran satuan uang perjalanan dinas untuk gubernur, wakil gubernur, dan pimpinan DPRD pun naik dari Rp2,5 juta menjadi Rp5 juta. Sedangkan untuk anggota DPRD disamakan dengan besaran untuk eselon II, yakni naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp4 juta.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kunjungan Luar Negeri Muhammad Mawardi menjelaskan besaran biaya itu ditentukan oleh Biro Administrasi Sekretariat Daerah atas usulan Sekretariat Dewan. Besaran yang diajukan, katanya, “mengacu ke beberapa kota yang informasinya diperoleh dari sekretaris dewan.”
Mawardi menyampaikan pembahasan keputusan gubernur dilakukan kurang dari sebulan dan langsung disetujui oleh Djarot.
Ia berkata "tak mengerti" apa alasan Djarot menaikkan uang harian dan transportasi kunjungan kerja anggota DPRD tersebut. Namun, menurutnya, ini karena ada daerah lain yang biaya transportasi kunjungan kerjanya lebih besar dari Jakarta.
“Jadi ada beberapa daerah yang sudah menerapkan dengan pagu yang bahkan lebih besar. Tetapi informasinya itu diperoleh dari kunjungan anggota dewan, baik dari Jakarta ke daerah lain maupun sebaliknya,” jelas Mawardi.
Kunjungan Anggota DPRD Naik 3-4 kali dalam Sebulan
Dalam anggaran sementara (KUA-PPAS) Hasil Input Pembahasan Badan Anggaran DPRD, jumlah anggaran kunjungan kerja sebesar Rp107,7 miliar dihasilkan dari koefisien orang dan hari yang disertakan dalam Uang Harian Perjalanan Dinas.
Untuk kunjungan kerja dalam negeri, koefisien orang dan hari yang tercatat dalam laman apbd.jakarta.go.id berjumlah 7.752 orang dengan biaya Rp4 juta per orang. Sedangkan dinas luar daerah—tidak ada penulisan dinas luar negeri dalam KUA-PPAS—koefisien orang dan hari yang disertakan adalah 2.834 orang dengan biaya Rp7.006.500.
Namun, angka Rp7 juta itu berbeda dari isi keputusan gubernur 1005/2017 yang masih merujuk keputusan 190/2017 tentang anggaran dinas luar negeri. Dalam keputusan 190/2017, besaran biaya perjalanan dinas menggunakan dolar AS dengan nilai terendah 196 dolar untuk perjalanan ke Bangladesh dan nilai tertinggi 774 dolar AS untuk perjalanan ke Inggris.
Menurut Sekretaris Dewan Muhammad Yuliadi, koefisien ini dihitung berdasarkan jumlah orang serta frekuensi kunjungan yang naik tiga kali lipat dari 2017. Jika biasanya masing-masing komisi, Badan, dan Panitia Khusus (Pansus) mendapatkan jatah kunjungan satu kali setiap bulan, perubahan sekarang jumlahnya meningkat tiga sampai empat kali per bulan.
“Kalau kita lihat, kan, bisa 3 kali lipat. Yang ke Indonesia bagian timur angkanya lebih tinggi. Frekuensinya yang biasa 3 hari bisa jadi 4 hari,” tambah Yuliadi.
Hal ini, lanjut Yuliadi, diusulkan bersama dalam rapat antara SKPD dan anggota DPRD berdasarkan rencana kerja tahunan yang diusulkan oleh masing-masing komisi. “Dalam seminggu anggota DPRD yang melakukan kunjungan kerja bisa sampai 100 orang,” kata Yuliadi.
Anggota DPRD Buru-Buru Merevisi
Meski begitu, Yuliadi menyebut, besaran anggaran ini bakal segera direvisi gara-gara diterpa sorotan tajam dari publik. Boleh jadi anggota dewan bakal memangkas jumlah kunjungan.
Hanya saja, saat artikel ini dirilis, Yuliadi belum bisa merinci secara pasti berapa banyak anggaran yang bakal dipangkas dalam untuk langkah "efisiensi" tersebut. Taksirannya, ada kemungkinan mengurangi sekitar 30 persen dari angka Rp107,7 miliar, bergantung komponen yang bakal dibahas oleh tim Anies-Sandiaga dan Banggar.
“Yang diefisienkan jumlah yang berangkat. Jadi anggota saja yang berangkat,” ucap Yuliadi.
Rencana efisiensi ini pun dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI, William Yani dari PDI Perjuangan. Saat ditemui reporter Tirto, Yani mengatakan bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sudah meminta Komisi A dan Badan Anggaran DPRD DKI merevisi besaran anggaran tersebut.
“Nanti kalau ada efisiensi akan ada pengurangan,” kata Yani, yang enggan menjelaskan kapan revisi ini bakal dibahas dan diputuskan.
Rencana revisi ini juga dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufiq dari Partai Gerindra. Menurut Taufik, nilai anggaran tersebut akan dikurangi Rp40 miliar. Artinya, anggaran kunjungan kerja akan diberikan sekitar Rp67,7 miliar.
“Saya sudah hitung dengan pimpinan,” katanya, Selasa kemarin.
========
Pembaruan: Badan Anggaran DPRD Jakarta sudah mengesahkan RAPBD 2018 dengan total Rp77,717 triliun. Anggaran kunjungan kerja anggota dewan dipangkas Rp18,89 miliar, sehingga menjadi Rp88,91 miliar dari sebelumnya Rp107,7 miliar. Artikelnya: Banggar Ketok Anggaran Kunjungan Kerja DPRD Rp88,91 Miliar
Penulis: Hendra Friana
Editor: Fahri Salam