tirto.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, Sekretariat Dewan (Sekwan) akan memotong anggaran kunjungan kerja DPRD yang nilainya mencapai Rp107,7 miliar.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat bersama pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan, anggaran tersebut akan dipangkas sekitar Rp40 miliar.
"Jadi kan DPRD hanya sampaikan programnya, tapi kemudian yang hitung satuan itu Sekwan. Kemarin saya ikut hitung dengan pimpinan nih ternyata bisa dikurangi Rp40 miliar. Itu pun menurut kita masih dalam posisi budget. Artinya kita siapkan alokasinya dan enggak semua kunjungan kerja," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Menurutnya, ada kekeliruan penghitungan anggaran kunjungan kerja dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Sebab, kenaikan anggaran tersebut ditentukan setelah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 disahkan pada Agustus lalu.
"Begitu ada PP 18 kita buat Perda. Kan di KUA-PPAS belum ada. Besaran yang baru itu. Sehingga itu mesti ditambahkan berdasarkan PP 18," ujarnya.
Selain itu, kata Taufik, Sekwan selaku Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) juga keliru dalam menghitung dengan menggunakan koefisien pengali mencapai 7.752 orang. "Kalau 7.752 berarti ini saya kunker [kunjungan kerja] setiap hari dong," kata Taufik.
Untuk diketahui, dana kunjungan kerja dalam negeri DPRD dalam RAPBD 2018 melonjak tajam menjadi Rp107,7 miliar dari Rp12,5 miliar di tahun 2017. Padahal, kata Kepala Badan Pembangunan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati, dalam plafon anggaran awal, angkanya hanya sebesar Rp8,8 miliar.
Menurut Tuty, lonjakan anggaran tersebut disebabkan dua hal. "Pertama, penambahan frekuensi dan tujuan kunjungan perjalanan dinas dalam dan luar negeri, Kedua, Penyesuaian kenaikan uang harian perjalanan dinas," ucap Tuty saat ditemui di kantornya pekan lalu.
Sayangnya, ia enggan menjelaskan berapa kali penambahan frekuensi perjalanan yang diajukan DPRD tahun ini. Akan tetapi, untuk uang harian perjalanan dinas, angkanya mengacu pada Keputusan Gubenur (Kepgub) nomor 1005 tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri yang dikeluarkan Djarot Saiful Hidayat pada Mei lalu.
"Untuk uang harian perjalanan dinas pimpinan DPRD mengalami kenaikan dari Rp1,5 menjadi Rp5 juta, sementara untuk anggota kenaikannya dari Rp1,5 menjadi Rp4 juta," ujar Tuty.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto