Menuju konten utama
Kasus Pemukulan Hakim

Peradi akan Periksa Pengacara TW Agar Bisa Segera Disidang Etik

Peradi akan mendalami penyebab kuasa hukum Tomy Winata (TW) memukul hakim Sunarso saat sidang di PN Jakarta Pusat.

Peradi akan Periksa Pengacara TW Agar Bisa Segera Disidang Etik
Ilustrasi pemukulan seorang pria. FOTO/Istock

tirto.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan segera meminta keterangan dari pengacara Tomy Winata, Desrizal A. Chaniago. Keterangan ini diperlukan sebagai bagian dari pemeriksaan agar Desrizal bisa segera menjalani sidang etik.

Wakil Sekretaris Jenderal Peradi (kubu Fauzie Yusuf Hasibuan), Rivai Kusumanegara mengatakan institusinya perlu mendalami penyebab Desrizal memukul hakim Sunarso saat sidang di PN Jakarta Pusat.

"Saat ini Komisi Pengawas Advokat akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, kemudian hasilnya diserahkan pada Dewan Kehormatan Advokat untuk disidangkan," kata Rivai kepada Tirto, Jumat (19/7/2019).

Meski demikian, Rivai belum yakin apakah sanksi etik dari Peradi akan mencabut izin advokat Desrizal atau tidak.

"Sanksi etik terdiri dari teguran ringan, teguran sedang, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Nanti yang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Advokat yang majelisnya terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi dan Advokat senior," tegasnya.

Sebelumnya, Tomy Winata meminta maaf atas kejadian pemukulan pengacaranya, Desrizal terhadap hakim Sunarso.

“TW [Tomy Winata] meminta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kamipun," kata Juru Bicara TW Hanna Lilies lewat keterangan tertulisnya yang diterima Tirto.

Hanna mengatakan, Tomy sangat terkejut atas kejadian itu. Pasalnya, sang pengacara dikenal tidak tempramental di mata Tomy.

Untuk itu, pengusaha Arta Graha sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Indonesia. "TW juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum," katanya lagi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYERANGAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto