Menuju konten utama

Per 22 November 2016, Ada 10.520 Laporan Pengaduan Pungli

Hingga 22 November 2016, satgas saber pungli telah menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar.

Per 22 November 2016, Ada 10.520 Laporan Pengaduan Pungli
Kasubdit Reskrimsus Polda Sumbar AKBP Imran Amir (tengah) menunjukkan barang bukti terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Peternakan Provinsi, di Polda Sumatra Barat, Padang, Sumbar, Selasa (22/11/2016). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra.

tirto.id - Sejak dikukuhkan pada tanggal 28 Oktober 2016, posko sementara satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) sudah berjalan dan siaga selama 24 jam dengan 15 orang operator. Sementara itu, kelengkapan peralatan informasi dan teknologi sedang dalam pemenuhan. Pembentukan satgas saber pungli diharapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mampu membersihkan secara tuntas, sistematis, dan menyeluruh semua kegiatan pungli.

"Praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera," kata Wiranto sebagaimana dikutip Antara.

Hingga 22 November 2016, satgas saber pungli telah menerima sebanyak 10.520 laporan pengaduan pungutan liar. Laporan pengaduan tersebut berasal dari 2.949 laporan lewat pesan SMS ke nomor 08568880881, 4.405 laporan SMS ke nomor 1193, 1.241 laporan pungli lewat surat elektronik lapor@saberpungli.id, dan 743 laporan telepon ke nomor 193/082112131323. Sebanyak 1.123 laporan lewat aplikasi android, tujuh laporan langsung ke Sekretariat Satgas Saber Pungli serta 52 laporan lewat surat pos.

Saat ini Sekretariat Satgas Saber Pungli sedang mempersiapkan kelengkapan pelaksanaan tugas, yakni buku panduan, rencana aksi, hingga 6 bulan ke depan (November 2016 s.d. Mei 2017), format laporan mingguan dan bulanan, kelengkapan administrasi untuk tenaga ahli.

Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kelompok Kerja dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, satgas itu beranggotakan 236 orang yang terdiri atas sembilan unsur kementerian/lembaga.

Unsur kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Ombudsman RI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Sejak dikukuhkan oleh Menko Polhukam, satgas saber pungli juga bekerja melakukan operasi tangkap tangan lintas institusi untuk menghentikan pungutan liar yang telah membebani dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Untuk menjangkau pemberantasan pungli di seluruh sektor pelayanan publik di wilayah Indonesia, satgas saber pungli membentuk unit pemberantasan pungutan liar (UPP). Dengan adanya UPP, koordinasi lintas wilayah dan institusi makin dipermudah dalam menggenjot kinerja satgas itu.

Unit pemberantasan pungutan liar (UPP) kementerian/lembaga dan daerah telah melakukan operasi tangkap tangan di berbagai daerah di Indonesia. Operasi tangkap tangan telah dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jembatan Timbang Sulawesi Selatan, dan Kantor Dinas Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur.

Berikutnya, kegiatan tangkap tangan pungli di Kantor Imigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kantor Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kantor Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Subang, serta suap cetak sawah Kalimantan Barat dan Dinas Pertanian Sumatera Barat.

Sementara itu, Satgas Pusat terus melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas pungli. Masyarakat diharapkan ikut melaporkan semua aktivitas pungli yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam pelayanan publik yang diberikan pemerintah. Satgas saber pungli juga telah membuat video pemberantasan pungli untuk disebarluaskan melalui media sosial.

Hingga saat ini, sebanyak tujuh UPP kementerian/lembaga dan 22 UPP provinsi telah terbentuk. Tujuh UPP kementerian/lembaga tersebut adalah UPP Polri, UPP Kemkumham, UPP Kementerian Komunikasi dan Informatika, UPP Kemdagri, UPP BIN, UPP Badan Pengawas Pemilihan Umum, UPP Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sebanyak 22 UPP provinsi yang telah terbentuk, yakni di Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Lampung, Jawa Timur, DIY, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat. Selanjutnya, UPP Provinsi Kalimantan Barat, Aceh, Gorontalo, Maluku, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jambi, Maluku Utara, Bangka Belitung, Sumatera Barat, Papua Barat, Kalimantan Tenggara, dan Bali.

Baca juga artikel terkait SABER PUNGLI atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan