tirto.id - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menunggu analisis jaksa penuntut umum dalam sidang suap hibah KONI yang tengah berjalan.
"Pada prinsipnya kalau beberapa perkara ditangani dalam persidangan atau perkara yang terpisah, prinsipnya pokok perkaranya tetap sama, sehingga semuanya nanti akan kami dalami lebih lanjut. kebutuhan pengembangan juga nanti menunggu bagaimana rekomendasi dan analisis dari jaksa penuntut umum setelah putusan," kata Febri, Senin (13/5/2019).
Bekas Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas (Prima) Supriyono menyampaikan pada 2017 ada pemberian Rp 400 juta kepada asisten pribadi (aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Pengakuan ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus suap hibah KONI.
Mantan Deputi IV Kemenpora, Mulyana yang juga terdakwa suap dalam kasus ini membenarkan pernyataan Supriyono.
Febri enggan berkomentar fakta persidangan ini, karena masih dalam analisis jaksa yang menangani.
"Yang pasti semua yang diuraikan di tuntutan kemarin itu kebutuhannya yang paling utama adalah pembuktian perbuatan dan kesalahan dari terdakwa itu yang kami tunggu di proses persidangan bahwa ada pihak-pihak lain yang diduga terkait tentu kami cermati," kata Febri.
Dalam kasus suap hibah KONI ada 3 terdakwa yang tengah menjalani sidan yakni mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Suap untuk memuluskan pencairan anggaran KONI yang diusulkan untuk kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali