tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto pada Jumat (17/11/2017) pagi ini. Penyidik KPK yang dikirim ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau sudah berhasil menemui dokter dan memeriksa Novanto.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak rumah sakit sudah berkomunikasi dengan penyidik KPK dan berkoordinasi untuk memeriksa keadaan Setya Novanto pasca-kecelakaan pada Kamis (16/11/2017) malam.
"Pagi ini informasi yang kami terima dari tim penyidik, pihak rumah sakit sudah dapat bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).
Febri menerangkan, tim penyidik sudah dapat menemui dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani Setya Novanto pagi ini sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ini, pihak KPK bersama dengan dokter rumah sakit tengah melakukan pemeriksaan bersama.
Tidak hanya dokter umum saja, penyidik juga mengecek dokter jaga yang menangani saat kecelakaan, dokter syaraf, dan dokter jantung. Hingga pukul 09.51 WIB, KPK masih memeriksa Novanto di rumah sakit. "Proses masih berjalan," kata Febri.
KPK sebelumnya berupaya mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Para penyidik pun sudah melakukan dialog dengan penasihat hukum dan pihak keluarga. Namun, KPK belum menemukan mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu. KPK mengimbau agar Novanto menyerahkan diri.
Menurut penuturan kuasa hukumnya, Ketua DPR itu pun mengaku akan menyerahkan diri pada Kamis (16/11/2017) malam. Namun, Setya Novanto kecelakaan saat hendak mendatangi KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat hendak diperiksa oleh KPK ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, mereka menemukan ketidakkooperatifan pihak rumah sakit. Penyidik tidak bisa menemui pihak manajemen dan dokter jaga yang menangani mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu dari Kamis (16/11/2017) malam hingga Jumat (17/11/2017) dini hari.
"Penyidik KPK sudah membawa dokter untuk kebutuhan pengecekan tersangka SN. Namun dibutuhkan koordinasi terlebih dahulu dengan dokter jaga atau dokter yang merawat. Penyidik tidak menemukan dokter jaga tersebut di lokasi dan pihak manajemen RS tidak dapat ditemui dan memberikan informasi dan akses malam ini," tutur Febri, Jumat (17/11/2017) dini hari.
KPK telah kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka perkara suap megaproyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017). Setya Novanto disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari