Menuju konten utama

Penyelundupan 54 Mobil & Motor Mewah Berkedok Batu Bata, Parut, Dll

Menteri Keuangan Sri Mulyani berkata total kerugian negara dari penyelundupan mobil dan motor mewah ini mencapai Rp48 miliar.

Penyelundupan 54 Mobil & Motor Mewah Berkedok Batu Bata, Parut, Dll
Hasil penindakan Bea Cukai di Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12/2019). tirto.id/Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Selama 2016-2019 terjadi penyelundupan mobil dan motor mewah oleh 7 perusahaan berbeda yang diimpor dari Singapura dan Jepang, menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan hari ini, Selasa (17/12/2019). Modusnya adalah memalsukan dokumen pemberitahuan barang alias manifes sebagai batu bata, onderdil mobil, aksesoris dan perkakas lain-lain.

"Modus yang digunakan dalam penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Ini yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok saja 19 mobil dan 35 motor mewah," ucap Sri Mulyani.

Total kerugian negara dari hasil penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok mencapai Rp48 miliar dari total nilai barang Rp21 miliar.

Menurut data Kementerian Keuangan per 2019, dua perusahaan penyeludup itu berinisial PT SLK dan PT TJI.

PT SLK menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp2,9 miliar. PT SLK menyamarkannya sebagai refractory bricks. Potensi kerugian negara dari penyelundupan ini sebesar Rp6,8 miliar.

PT TJI menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, Toyota Supra, Suzuki Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang. Dokumen manifes tertanggal 29-07-2019 hanya menyatakan barang yang diimpor adalah front bumper assy, rear bumper, door assy, dashboard assy, dan engine hood.

Perkiraan nilai barang-barang itu sebesar Rp1,07 miliar, sementara potensi kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp1,7 miliar.

"Berkas perkara atas kasus ini telah lengkap dan seorang berinisial SS telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Sri Mulyani.

Penindakan ini merupakan langkah lanjutan dari proses analisis terhadap manifes yang dicurigai ada penyamaran alias kamuflase. Petugas mendapati “ada yang tak wajar” antara berat netto barang dan jenis barang yang diberitahukan dalam manifes.

Demi memastikan jenis barang yang sebenarnya, petugas Bea Cukai melakukan hi-co scan kontainer dan mendapati citra yang menunjukkan barang yang diimpor berupa kendaraan roda empat.

Dari hasil itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh sehingga barang-barang itu merupakan penyelundupan.

Penindakan pada 2019 ini menambah daftar temuan Bea Cukai sejak 2016.

Pada 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan tiga unit mobil mewah, yakni Porsche GT3RS, Ferrari 250 GT E, dan Porsche Turbo. Total nilai barang itu Rp6,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara Rp17,8 miliar.

Pelakunya adalah perusahaan berinisial PT TSP, yang mencantumkan informasi barang dalam dokumen manifes tertanggal 16-12-2016 sebagai “sparepart.”

Pada 2017, Bea Cukai mengungkap dua kasus penyelundupan oleh PT IRS dan PT TNA.

PT IRS mengimpor secara ilegal BMW tipe M3 CSL, 5 unit motor Honda CRF 1000L, motor BMW R75/5, dan 5 unit motor Harley Davidson dari Singapura dengan total nilai barang Rp3,6 miliar.

Perusahaan menyamarkan barang-barang mewah ini dalam dokumen manifes tertanggal 15-11-2017 sebagai “telescopic ladder.” Potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar

"Terhadap PT IRS telah dilakukan pemblokiran, serta telah ditetapkan dua tersangka berinisial AA dan LHW," ucap Sri Mulyani.

PT TNA juga terbukti mengimpor ilegal 13 unit BMW dalam berbagai tipe dan 1 unit Ducati dengan total perkiraan nilai barang Rp1,7 miliar. Dalam dokumen manifes tertanggal 24-02-2017, perusahaan menyamarkannya sebagai “kunci inggris, kikir, parut, dan perkakas.” Total kerugian negara dari kasus penyelundupan kendaraan mewah ini mencapai Rp4,3 miliar.

"Atas kasus PT TNA, Bea Cukai telah menetapkan seorang tersangka berinisial DH," ucap Sri Mulyani.

Pada 2018, penyelundupan mobil dan motor mewah oleh perusahaan berinisial PT MPMP dan PT NILD dideteksi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

PT MPMP menyelundupkan Citroen DS ID 19, Porsche Carrera, Harley Davidson FLST N, BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp2,07 miliar. Manifes tertanggal 19-10-2018 menyebut barang yang diimpor itu hanya “suku cadang otomotif dan aksesoris.” Potensi kerugian negara mencapai Rp3,03 miliar.

Sementera PT NILD menyelundupkan Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar. Dokumen manifes tertanggal 21-12-2018 menyebut barang-barang itu sebagai “used auto parts & accessories.” Potensi kerugian negara mencapai Rp7,4 miliar.

Baca juga artikel terkait PENYELUNDUPAN atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Fahri Salam