Menuju konten utama

Penyedia Barang di Proyek e-KTP Danai 2 Staf BPPT ke Florida

Staf BPPT yang menjadi anggota tim teknis di proyek e-KTP mengaku pernah bepergian bersama rekannya ke Florida untuk menghadiri seminar dengan dana dari pengusaha penyedia barang di proyek e-KTP. Nilai dananya 20 ribu dolar AS.

Penyedia Barang di Proyek e-KTP Danai 2 Staf BPPT ke Florida
Dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman (kiri) dan Sugiharto (kanan) mendengarkan keterangan saksi Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi di BPPT Tri Sampurno saat sidang lanjutan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/4/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Fakta Persidangan kesembilan kasus korupsi e-KTP mengungkapkan salah satu pengusaha penyedia barang di proyek tersebut pernah membiayai kepergian dua staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), yakni Tri Sampurno dan Husni Fahmi ke Florida, Amerika Serikat.

Sampurno dan Husni pergi ke Florida untuk mengikuti seminar Biometric Conference dengan biaya dari pengusaha Johannes Marliem. Dua Staf BPPT itu mendapatkan duit akomodasi senilai 20 ribu dolar AS dari Marliem.

Informasi ini muncul dari kesaksian Sampurno dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (13/4/2017). Sampurno mengatakan kepergiannya ke seminar di Florida guna mempelajari mekanisme perekaman sidik jari di mesin khusus ID Kependudukan dan barcode e-KTP. Keduanya pergi ke Florida atas arahan Marliem.

Sampurno dan Husni merupakan anggota tim teknis teknologi informasi di proyek e-KTP. Surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebut Sampurno dan Husni juga bagian dari Tim Fatmawati. Tim Fatmawati ialah sebutan bagi mereka yang pernah terlibat pertemuan di Ruko milik salah satu tersangka di kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Sementara Marliem adalah provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1 di proyek e-KTP. Surat dakwaan Irman dan Sugiharto mencatat Marliem diduga menikmati duit korupsi e-KTP senilai 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar. Marliem juga tercatat sebagai salah satu dari Tim Fatmawati.

Kesaksian Sampurno mengenai fakta persidangan tersebut bermula ketika dia menjelaskan bahwa rekannya, Husni pernah menerima undangan untuk ikut seminar di Florida. Namun, Husni dan Sampurno tidak mendapatkan sokongan dana dari Kemendagri untuk menghadiri acara itu.

"Saya coba minta Kemendagri untuk mensponsori. Tapi gak mau. Padahal konferensi itu (di Florida) penting sekali untuk program ini (e-KTP)," kata Sampurno dalam kesaksiannya.

Jaksa KPK Abdul Basir lalu bertanya ke Sampurno soal alasan Kemendagri enggan membiayai kepegian dia dan Husni ke Florida.

Sampurno menjawab, "Saya tidak dapat tiket atau allowance yang wajar dari Kemendagri."

Jaksa Basir lalu bertanya lagi mengenai sumber pendanaan kepergian Sampurno dan Husni ke Florida. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mencatat keduanya akhirnya benar-benar ke Florida.

Jawaban Sampurno ialah, "(Sumbernya) yang memberitahukan informasi itu (seminar di Florida) pertama kali, (yakni) Johannes Marliem."

Sampurno menambahkan biaya akomodasi selama tujuh hari bagi dirinya dan Husni di Florida adalah 20 ribu dolar AS. Duit itu sempat diberikan oleh seorang kurir Marliem saat keduanya berada di hotel.

"Namun saya menolaknya. Di pesawat saya mengembalikan uang itu ke Pak Husni. Saya rasa fasilitas hotel dan makan sudah cukup," ujar Sampurno.

Menurut Sampurno, dia hanya meminta ke Husni untuk mendapatkan sebagian dari duit itu guna biaya kebutuhan akomodasi secukupnya saja di Florida, yakni 1500 dolar AS.

Mendengar keterangan Sampurno ini, anggota majelis hakim Franky Tambunan sempat bertanya ke Sampuno untuk menegaskan informasi mengenai sumber duit senilai 1500 dolar AS itu.

"Saya terpaksa mengambilnya kembali yang mulia, uang itu bagian dari 20 ribu dollar AS yang diberikan Johannes Marliem," Sampurno menjawab.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom