Menuju konten utama

Penumpang Batik Air Ketahuan Merokok Elektrik di Pesawat

Penerbangan Batik Air dengan nomor ID 6950 rute Jakarta-Lombok, sempat terganggung oleh salah satu penumpang yang ketahuan merokok di dalam kamar kecil pesawat.

Penumpang Batik Air Ketahuan Merokok Elektrik di Pesawat
Ilustrasi. Proses evakuasi pesawat Batik Air yang tergelincir di Bandara Rendani Manokwari, Papua Barat, Selasa (13/3/2018). Pesawat batal berangkat akibat peristiwa itu. ANTARA FOTO/Toyib Mardika

tirto.id - Seorang penumpang maskapai Batik Air berinisial FC, ketahuan merokok di dalam kamar kecil pesawat, rute Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang (CGK) ke Bandara Lombok Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (LOP).

"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik. Setiap penerbangan, awak kabin memberitahu penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Danang mengatakan, FC yang duduk di nomor 2D diketahui melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

FC merokok menggunakan rokok elektrik di kamar kecil bagian depan pesawat Airbus A320-200CEO dengan nomor penerbangan ID 6950 dan registrasi PK-LUW.

Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerja sama dengan pilot untuk memutuskan tindakan secara tepat, berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil.

Pilot menyampaikan informasi kepada petugas keamanan bandar udara (aviation security/avsec).

Pesawat mendarat pukul 11.25 WITA di Lombok. Proses penanganan FC berikut barang bukti berjalan secara tepat karena koordinasi yang baik antara awak pesawat, petugas layanan darat dan vsec.

Maskapai menyerahkan FC kepada avsec dan otoritas bandar udara untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Batik Air mengimbau seluruh pelanggan dan publik untuk memahami serta mematuhi aturan untuk tidak merokok di dalam kabin atau di kamar kecil saat pesawat di udara dan berada di darat.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap di setiap kamar kecil dan harus dilengkapi pendeteksi api pada setiap disposal.

Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan 80 Tahun 2017.

Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Lion Air Group.

Baca juga artikel terkait BATIK AIR

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo