Lion Air Group mengklaim tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Tujuh maskapai yang divonis bersalah oleh KPPU terkait harga tiket, antara lain: Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan PT Wings Abadi.
Maskapai Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, memutuskan untuk melakukan penghentian sementara operasional penerbangan penumpang domestik dan internasional mulai 5 Juni 2020.
Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro mengakui jumlah penumpang yang diangkut Batik Air --Lion Air Grup-- melebihi 50 persen.