tirto.id - Lion Air Grup membantah vonis bersalah dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal penetapan harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.
Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala mengklaim Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam Keputusan Menteri Nomor 106 2019, dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
“Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan). Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai,” kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2020).
Danang membantah putusan KPPU yang menjatuhkan vonis bersalah kepada tujuh maskapai, termasuk Lion Group.
Putusan tersebut tertera dalam surat KPPU dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 yang mengatur soal kesepakatan mengatur harga dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan bisnis tidak sehat yang mengarah pada monopoli yang putusannya baru keluar, Rabu (24/6/2020).
Lion masuk dalam tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air,PT Batik Air, PT Lion Air, dan PT Wings Abadi.
Danang mengklaim pihaknya sudah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak, penerapan sudah berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dalam PM 20 Tahun 2019.
Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.
Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari: Pertama, tarif angkutan udara (fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah). Kedua, pajak (government tax) 10% dari tarif angkutan udara.
Ketiga, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja).
Keempat, Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax, besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota. Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket.
Kelima, biaya tuslah/ tambahan jika ada (surcharge).
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz