Lion Air Group mengklaim tetap menjual harga tiket pesawat udara sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.
Tujuh maskapai yang divonis bersalah oleh KPPU terkait harga tiket, antara lain: Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Air, dan PT Wings Abadi.