Menuju konten utama

Garuda soal Vonis Kartel Tiket Pesawat: Akan Hormati Proses Hukum

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.

Garuda soal Vonis Kartel Tiket Pesawat: Akan Hormati Proses Hukum
Pesawat Garuda Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

tirto.id - Garuda Indonesia menghormati sepenuhnya proses hukum yang telah berjalan sampai dengan hasil putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 15/KPPUI/2019 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5/1999.

KPPU memutuskan 7 maskapai penerbangan di Indonesia, termasuk Garuda Indonesia Group melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara atas perjanjian penetapan harga tiket.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai dengan saat ini.

Ia menjelaskan putusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada 2019 lalu.

“Saat ini Garuda Indonesia Group memastikan untuk memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan di tengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis, dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan tertulis Rabu (24/6/2020).

Ia menambahkan, pihaknya akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memvonis tujuh maskapai penerbangan nasional bersalah soal penetapan harga tiket penumpang pesawat kelas ekonomi sepanjang 2018-2019 yang lalu.

Putusan tersebut tertera dalam surat KPPU dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 yang mengatur soal kesepakatan mengatur harga dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan bisnis tidak sehat yang mengarah pada monopoli.

Tujuh maskapai yang jadi terlapor atas kasus tersebut, antara lain PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Air, dan PT Wings Abadi.

“Menyatakan bahwa terlapor 1 hingga terlapor 7 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan UsahaTidak Sehat," demikian keterangan resmi KPPU, Rabu (23/6/2020).

Baca juga artikel terkait PUTUSAN KPPU atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz