Menuju konten utama

KPPU Denda Rp1 Miliar PT Saratoga karena Telat Lapor Akuisisi

KPPU menyatakan SRTG terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

KPPU Denda Rp1 Miliar PT Saratoga karena Telat Lapor Akuisisi
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Harry Agustanto, Yudi Hidayat, Guntur Syahputra Saragih, Kodrat Wibowo, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, Afif Hasbullah, Kurnia Toha, dan Ukay Karyadi berpose usai pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (2/5/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar kepada PT Saratoga Investama Sedaya (SRTG). Perusahaan yang salah satu pendirinya adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ini, ditengarai terlambat melakukan notifikasi akuisisi sehingga melanggar ketentuan yang diatur dalam hukum persaingan usaha.

“KPPU menghukum SRTG dengan denda Rp1 miliar karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM),” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Deswin menyebutkan pelanggaran Saratoga ini bermula dari penyelidikan dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham SRTG atas WBSM. Perkara ini kemudian terdaftar dengan nomor register 17/KPPU-M/2020.

KPPU mendapati SRTG baru melakukan notifikasi akusisi pada tanggal 10 Desember 2019. Menurut perhitungan KPPU, transaksi tersebut seharusnya dilaporkan paling lambat pada tanggal 9 September 2011.

Atas dasar itu, Majelis Komisioner KPPU menyatakan SRTG terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

“Sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ucap Deswin.

Saratoga merupakan perusahaan investasi yang bergerak di bermacam-macam sektor. Mulai dari konsumen, infrastruktur, pertanian sampai sumber daya alam. Hingga saat ini, Sandiaga Uno merupakan pemegang saham mayoritas bersama Edwin Soeryadjaya.

Baca juga artikel terkait KPPU atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan