Menuju konten utama
Denda Rp2,8 Miliar

Sari Roti Tunggu Salinan Putusan KPPU untuk Ajukan Keberatan

Sari Roti masih menunggu salinan keputusan KPPU untuk mempertimbangkan pengajuan keberatan terkait denda Rp2,8 miliar.

Sari Roti Tunggu Salinan Putusan KPPU untuk Ajukan Keberatan
ilustrasi Sari Roti yang dijual hampir diseluruh mini market, Jakarta (28/11/18). tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id - PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, produsen Sari Roti sedang mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan atas putusan denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berupa denda senilai Rp2,8 miliar.

"Saat ini perseroan masih menunggu petikan atau salinan putusan KPPU," Sri Mulyana melalui pernyataan resmi tertulis diterima Tirto, Kamis (29/11/2018).

Sri Mulyana, Sekretaris Perusahaan Nippon Indosari menyatakan pihaknya diberi waktu selama 14 hari setelah salinan putusan diterima, untuk mengajukan keberatan. Putusan tersebut dijatuhkan lantaran Nippon Indosari terlambat melakukan aksi korporasi berupa akuisisi 50,99 persen saham atas PT Prima Top Boga.

“Proses dan keputusan KPPU ini tidak mengganggu jalannya kegiatan operasional perseroan,” tutur Sri Mulyana.

Menurut Sri Mulyana, mengingat Nippon Indosari Corpindo merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), maka aksi korporasi berupa akuisisi telah dilaporkan kepada KPPU tanggal 29 Maret 2018. Laporan tersebut dilakukan setelah PT Prima Top Boga yang juga PMA mendapatkan izin atau persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menjual saham kepada Nippon Indosari pada 1 Maret 2018 lalu.

Lebih lanjut Sri Mulyana menuturkan bahwa tujuan dari akuisisi saham mayoritas yang dilakukan Nippon Indosari Corpindo terhadap PT Prima Top Boga, adalah untuk melengkapi dan mensinergikan bisnis perseroan yang bergerak di bidang produk roti segar yang umur simpannya singkat, dengan bisnis Prima Top Boga yang bergerak di bidang produk roti dan patiseri beku yang umur simpannya lebih lama. Lini bisnis tersebut belum dimiliki oleh Nippon Indosari Corpindo.

KPPU menjatuhkan hukuman kepada Nippon Indosari Corpindo yang merupakan produsen Sari Roti dengan denda sebesar Rp2,8 miliar. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Nippon Indosari terlambat melaporkan aksi korporasi dalam akuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga.

“Menyatakan bahwa terlapor (Nippon Indosari) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 6 PP 57 Tahun 2010,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Ukay Karyadi, Majelis Komisi dalam putusannya yang dibacakan pada Senin (26/11).

Pemberian sanksi terhadap produsen Sari Roti tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 29 tersebut berbunyi “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut”.

Akuisisi 50,99 persen saham PT Prima Top Boga dilakukan Nippon Indosari Corpindo pada 24 Januari 2018. Tiga bulan setelahnya yaitu pada 7 Maret 2018, Direktorat Merger KPPU memberikan surat peringatan agar Nippon memberitahukan aksi korporasi tersebut. Namun surat pemberitahuan dari Nippon Indosari perihal akuisisi kepada KPPU, baru dikirimkan pada 29 Maret atau 4 hari kerja setelah batas waktu yang telah ditetapkan yaitu pada 23 Maret 2018.

Baca juga artikel terkait SARI ROTI atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Bisnis
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Yantina Debora

Artikel Terkait