tirto.id - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) memprotes keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang melarang AirAsia dan Batik Air terbang ke Pontianak.
Menurut INACA, kedua maskapai tak sepatutnya diberi sanksi karena kesalahan tersebut berada pada tanggung jawab petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bawah Kemenkes.
“Maskapai maupun Bandara tidak memiliki tanggung jawab atas pemeriksaan calon penumpang terhadap status kesehatan dan COVID-19, petugas KKP di bawah kemenkes yang memiliki tanggung jawab atas prosedur tersebut,” ucap Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/12/2020).
Denon memohon kepada pemerintah pusat untuk mempertimbangkan ulang pemberlakuan sanksi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Denon menilai sanksi tersebut tidak relevan dan tidak adil.
“Kami sama-sama memahami bahwa izin penerbangan ke suatu daerah kewenangan tersebut berada di Kementerian Perhubungan,” ucap Denon.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memutuskan pelarangan penerbangan sejumlah maskapai ke Pontianak usai mendapati 5 orang penumpang positif COVID-19 padahal telah mengantongi surat keterangan bebas COVID-19. Sutarmidji menduga kalau surat keterangan yang dibawa penumpang adalah palsu.
Keputusan melarang penerbangan ini berlaku sampai 10 hari ke depan. Menurut Sutarmidji, ia terpaksa mengambil langkah ini karena Angkasa Pura maupun Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara dinilai lepas tanggung jawab ketika ia mintai sikap mengenai permasalahan ini.
“Sebagai Ketua Satgas saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengaan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas COVID-19 melalui tes swab-PCR,” ucap Sutarmidji dari laman Facebook-nya, Kamis (24/12/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri