KPU Pusat akan merevisi keputusan yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Penolakan Diskriminasi Pilkada oleh Kaum Disabilitas
KPU Pusat akan merevisi keputusan yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018).