Menuju konten utama

Penolakan Diskriminasi Pilkada oleh Kaum Disabilitas

KPU Pusat akan merevisi keputusan yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Penolakan Diskriminasi Pilkada oleh Kaum Disabilitas
Sejumlah anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disabilitas mendatangi KPU Pusat untuk menolak keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/01/22/penolakan-diskriminasi-pilkada-oleh-kaum-disabilitas--3-tirto.id-tirto.id-andrey-gromico.jpg
Sejumlah anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disablilitas melakukan audiensi dengan komsioner KPU terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/01/22/penolakan-diskriminasi-pilkada-oleh-kaum-disabilitas--2-tirto.id-tirto.id-andrey-gromico.jpg
Sejumlah anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disablilitas melakukan audiensi dengan komsioner KPU terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/01/22/penolakan-diskriminasi-pilkada-oleh-kaum-disabilitas--4-tirto.id-tirto.id-andrey-gromico.jpg
Komisioner KPU Ilham Saputra menerima surat penyataan yang dari perwakilan Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disabilitas yang menolak putusan terkait disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
2018/01/22/penolakan-diskriminasi-pilkada-oleh-kaum-disabilitas--5-tirto.id-tirto.id-andrey-gromico.jpg
Sejumlah anggota Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) disabilitas mendatangi KPU Pusat untuk menolak keputusan KPU yang diskriminatif bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
KPU Pusat akan merevisi keputusan yang dinilai diskriminatif terhadap kaum difabel terkait keputusan memasukkan disabilitas dalam kategori tidak memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjadi kepala daerah, Jakarta, Senin (22/1/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya

Editor: Hafitz Maulana