Menuju konten utama

Penjual CCTV Afung Tak Kenal Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria

Menurut Afung, polisi yang menghubunginya untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Polri Duren Tiga adalah Irfan Widyanto dan Indra Wijaya.

Penjual CCTV Afung Tak Kenal Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kanan) bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - Pengusaha kamera CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, menjadi saksi dalam persidangan kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Afung pada hari ini, Kamis (3/11/2022) bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Di hadapan majelis hakim, Afung menyatakan kamera pengawas yang ia ganti berjenis analog dan berjarak tertentu. Ia mengaku tak tahu persis arah kamera yang ada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Saya tidak memerhatikan terlalu jelas posisi kamera arahnya ke mana, karena saya cuma tahu gambarannya seperti ini,” ucap Afung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Usai mengganti alat perekam kamera pengawas (Digital Video Recorder/DVR), delapan kabel yang terhubung dalam alat itu akan dia masukkan ke posisi semula. Lantas jaksa menanyakan jarak jangkauan perekaman.

Afung bilang “Saya tidak melihat modelnya, tapi jangkauannya 10-15 meter untuk (jarak) maksimal. 20 meter masih dapat (terekam) tapi mungkin kurang jelas.”

Begitu juga dengan jangkauan samping kiri dan kanan, tapi bila melebar maka gambar akan terlihat lebih kecil.

“Tergantung lensa," kata Afung.

Jaksa juga menegaskan apakah si pemesan DVR CCTV adalah Irfan Widyanto dan si pembayar ialah Indra Wijaya? Afung pun membenarkan.

Pada perkara ini, Irfan juga merupakan salah satu terdakwa kasus penghalangan penyidikan, jaksa pun mendakwanya dengan pasal berlapis.

Sementara, peran Hendra Kurniawan dalam kasus ini yaitu memerintahkan Ari Cahya Nugraha untuk menelusuri letak kamera pengawas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Karena Ari Cahya sedang berada di Bali, ia memerintahkan anak buahnya, Irfan Widyanto, untuk mencari kamera pengawas.

Afung terseret kasus ini karena Irfan menyuruhnya membawa DVR dan segera mengganti dengan yang baru.

Irfan membayar dua unit DVR dan diska keras senilai Rp3,55 juta. Kamera pengawas baru itu untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi di rumah Sambo.

Ketika ditanya oleh penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Afung mengaku belum pernah bertemu dengan dua polisi itu.

“Apakah saksi [Afung] bertemu dengan terdakwa Hendra?” tanya penasihat hukum.

“Belum pernah,” jawab Afung singkat.

Respons yang sama pun ia lontarkan soal Agus, bahwa ia belum pernah bertemu mereka; serta ia tak pernah dihubungi dan tak pernah diperintahkan apa pun oleh Hendra dan Agus.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto