Menuju konten utama

Saksi Dengar Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Ganti DVR CCTV

Agus Nurpatria menyatakan keberatan karena merasa tidak pernah memerintahkan untuk mengambil CCTV dan mengganti DVR.

Saksi Dengar Agus Nurpatria Perintahkan Irfan Ganti DVR CCTV
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kedua kanan) berjalan meninggalkan ruangan saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Anak buah terdakwa AKP Irfan Widyanto, Tomser Kristianata memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan pada sidang perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tomser mengatakan pada saat dirinya datang ke TKP pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga untuk mendampingi Irfan, Agus Nurpatria sudah berada di TKP terlebih dahulu.

AKP Irfan Widyanto merupakan anak buah AKBP Ari Cahya yang diperintah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria untuk melakukan penyisiran CCTV komplek rumah Sambo.

"Pas kita bertiga masuk ke kompleks Duren Tiga, di sana sudah ada Pak Agus Nurpatria," ujar Tomser dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Tomser mengatakan dirinya dan anak buah Irfan lainnya yaitu Munafri, berjalan di belakang Agus dan Irfan.

"Lalu dirangkul Pak Irfan [oleh Agus]. Pak Agus sambil menunjuk CCTV di lapangan basket sambil berkata, 'ambil dan ganti DVR'," kata Tomser.

Agus Nurpatria merespons kesaksian tersebut dan menyatakan keberatan. Pasalnya, ia merasa tidak pernah memerintahkan untuk mengambil CCTV dan mengganti DVR.

"Saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami cek dan amankan. Setelah tugas selesai perintah kami jelas, koordinasikan dengan penyidik Jaksel," kata Agus.

Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, total ada tujuh terdakwa yang tengah menjalani persidangan. Ketujuh terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para terdakwa itu dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto