tirto.id - Terdakwa dugaan obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan keberatan terhadap keterangan saksi AKBP Ari Cahya alias Acay. Hendra mengaku keberatan dengan pernyataan Acay yang tidak tahu Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.
"Saya keberatan di tanggal 8 [Juli 2022], terkait ada Pak Sambo perintahkan cek dan amankan CCTV yang di komplek itu, itu saksi [Acay] ada [di lokasi kejadian]," ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Hendra mengatakan dirinya sempat mengulang perintah Ferdy Sambo terkait screening CCTV itu pada 9 Juli 2022. Saat itu pun perintahnya jelas untuk melakukan screening CCTV.
"Yang kedua, bahwa tanggal 9 itu menggunakan HP dari terdakwa Agus dengan kata-kata yang jelas [saya] sampaikan untuk screening itu tadi. Dan saya sampaikan karena yang bersangkutan ada di Bali [supaya] dia menyiapkan anggota," ujar Hendra.
Sebelumnya, anggota majelis hakim menanyakan terkait adanya instruksi lebih lanjut dari Ferdy Sambo saat Acay datang ke TKP.
"Kepada saya tidak [ada perintah]," jawab Acay.
JPU kemudian melanjutkan dengan mengkonfirmasi percakapan Hendra dan Acay yang tertuang dalam surat dakwaan. Disebutkan bahwa Hendra sempat bertanya pada Acay soal permintaan Sambo agar CCTV di Komplek Polri Duren Tiga dicek. Namun Acay juga membantah adanya percakapan tersebut.
"Apakah saudara saksi masih ingat? [kalimat telepon dari Hendra] 'Cay permintaan Bang Sambo untuk CCTV sudah di cek belum?'" tanya JPU.
"Seingat saya tidak ada pembicaraan itu," kata Acay.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto