Menuju konten utama
Sidang Obstruction of Justice

Jaksa Ingatkan Saksi Acay agar Tak Berbohong dalam Kesaksiannya

Teguran JPU bermula dari konfrontasi jaksa terhadap jawaban Acay di persidangan yang berbeda dengan BAP.

Jaksa Ingatkan Saksi Acay agar Tak Berbohong dalam Kesaksiannya
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria (kiri) dan Hendra Kurniawan (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum dimulainya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

tirto.id - AKBP Ari Cahya alias Acay memberikan kesaksian dalam sidang dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegur Acay supaya tak berbohong dalam kesaksiannya.

“Jangan bohong-bohong, ini disumpah saudara," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Teguran tersebut bermula dari konfrontasi jaksa terhadap jawaban Acay di persidangan yang berbeda dengan BAP.

Dalam BAP, Acay menyebut ada kamera CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo dan rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit yang bersebelahan. Sementara di persidangan ia mengaku tak tahu CCTV di sekitar rumah Sambo milik siapa.

"Itu CCTV Pak Sambo?" tanya jaksa.

"Bukan. Nggak tahu punya siapa itu di sebelah, tetangga," kata Acay.

Lalu jaksa membacakan jawaban Acay yang tertuang dalam BAP.

“Dapat saya jelaskan bahwa pada saat saya datang ke TKP pada 8 Juli 2022, saya melihat ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga yang meng-cover lingkungan kompleks tersebut dan sepengetahuan saya ada beberapa yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo, yang kedua di kanopi rumah AKP Ridwan," ujar jaksa membacakan.

“Tadi pertanyaan JPU adakah kamera di samping? Saya nggak tahu yang punya rumahnya, tadi saudara katakan," ucap jaksa.

"Iya, rumahnya Pak Ridwan," jawab Acay.

Kondisi tersebut kemudian ditengahi oleh hakim yang mempertegas pertanyaan jaksa kepada Acay.

"Gini aja, artinya saudara pernah datang sebelum hari itu, kan?" tanya hakim.

"Pernah," jawab Acay.

"Iya pernah, kan? Makanya tahu rumahnya yang di tetangganya (rumah Ridwan Rhekynellson Soplanit)? Mengingatkan saja, jangan bohong-bohong," ujar jaksa.

Baca juga artikel terkait SIDANG OBSTRUCTION OF JUSTICE atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz