Menuju konten utama
Kampanye COVID-19

Penjelasan WHO Soal Varian Baru Omicron & Respons Pemerintah RI

WHO menyebutkan varian corona baru B.1.1.529 atau Omicron sebagai salah satu yang sangat cepat dalam menularkan virus.

Penjelasan WHO Soal Varian Baru Omicron & Respons Pemerintah RI
Calon penumpang pesawat bersama anaknya melewati pemeriksaan petugas di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mengumumkan adanya temuan varian corona baru B.1.1.529 atau Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika selatan pada 24 November lalu. WHO menyebutkan, varian ini sebagai salah satu yang sangat cepat dalam menularkan virus.

Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta.

“Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021,” demikian penjelasan WHO yang dipublikasikan pada Jumat (26/11).

Varian Omicron memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan. WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya.

“Jumlah kasus varian ini tampaknya meningkat di hampir semua wilayah di Afrika Selatan. Diagnostik PCR SARS-CoV-2 saat ini terus mendeteksi varian ini. Beberapa laboratorium telah menunjukkan bahwa untuk satu tes PCR yang banyak digunakan, salah satu dari tiga gen target tidak terdeteksi (disebut dropout gen S atau kegagalan target gen S),” jelasnya.

Oleh karena itu, WHO mengungkapkan tes ini dapat digunakan sebagai penanda untuk varian Omicron sambil menunggu hasil dari sekuensing (metode untuk mengetahui penyebaran mutasi virus SARS-Cov2).

“Dengan menggunakan pendekatan ini, varian ini telah terdeteksi pada tingkat yang lebih cepat daripada lonjakan infeksi sebelumnya, menunjukkan bahwa varian ini mungkin memiliki keunggulan pertumbuhan,” ungkapnya.

Karenanya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah ada, WHO menetapkan varian Omicron sebagai VOC.

VOC diartikan sebagai varian virus Corona yang menyebabkan peningkatan penularan serta kematian dan bahkan dapat mempengaruhi efektivitas vaksin. Sebelum Omicron, WHO telah menetapkan varian Alpha, Beta, Gamma, dan Delta sebagai VOC.

Dengan demikian, WHO meminta agar negara-negara untuk meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.

“Individu diingatkan untuk mengurangi risiko COVID-19, termasuk kesehatan masyarakat dan tindakan sosial yang terbukti seperti mengenakan masker yang pas, kebersihan tangan, menjaga jarak fisik, meningkatkan ventilasi ruang dalam ruangan, menghindari ruang ramai, dan mendapatkan vaksinasi,” tegas WHO.

Infografik BNPB Varian Omicron 1 Des

Infografik BNPB Varian Omicron. tirto.id/Fuad

Respons Pemerintah RI Terkait Varian Corona Baru Omicron

Merespons imbauan dari WHO terkait varian baru Omicron, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian baru virus Corona B.1.1.529 atau Omicron.

Ia pun memastikan Indonesia dan dunia saat ini lebih cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru virus Corona karena telah adanya laboratorium yang mumpuni.

“Kita tidak perlu terlalu panik, terburu-buru mengambil kebijakan yang tidak berdasarkan data,” kata Budi saat jumpa pers secara virtual, Minggu (28/11).

Kendati demikian, pemerintah mulai melakukan antisipasi, salah satunya dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat, untuk menjalani karantina.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021 yang berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Adapun peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Sementara itu, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Menurut Satgas, penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

Upaya testing ulang juga dilakukan berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya