tirto.id - Polri mengangkat 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi jadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.
"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/11/2021). Regulasi khusus untuk Novel Baswedan cs resmi tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian para ASN baru itu juga akan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dari Badan Kepegawaian Negara. Proses selanjutnya adalah sosialisasi kepada 57 pegawai baru tersebut.
"Akan dilaksanakan sosialisasi bersama BKN untuk proses kepegawaiannya," kata Dedi.
Semua ini bermula saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.
Surat itu berisi pengajuan Polri untuk memekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian.
Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Sedangkan, Abraham Samad, eks Ketua KPK periode 2011-2015, berpendapat sebaiknya para pegawai yang dipecat itu ‘balik kandang’.
“Sebaiknya presiden bersikap yaitu memerintahkan 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi aparatur sipil negara di KPK, bukan di instansi lain,” kata dia kepada Tirto, Kamis (30/9).
Alasannya, mereka yang dipecat itu merupakan para pegawai yang selama ini bersungguh hati memberantas rasuah, bukan ‘pencari kerja’. Karena mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberangus korupsi tanpa pandang bulu.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari