Menuju konten utama

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN

Dito Ariotedjo melaporkan harta kekayaan senilai Rp282 miliar kepada KPK, setengahnya bersumber dari hadiah.

Penjelasan Menpora soal Hadiah Rp162 Miliar di LHKPN
Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (3/7/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menjelaskan asal usul kekayaan yang bersumber dari hadiah sebesar Rp162 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelumnya, ia melaporkan total harta kekayaan Rp282 miliar kepada KPK dengan mayoritas sumber hadiah.

"Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua, jadi memang posisinya hadiah. Namun kita juga lagi tanya ke pihak hukum, karena kemarin pas kita mau input, kalau hibah itu harus ada aktanya kan, karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," katanya ditulis Kamis (20/7/2023).

Selain hadiah, dalam LHKPN nya, Dito juga mencantumkan mobil Hyundai IONIQ 5 senilai 800 juta rupiah, mobil Toyota Fortuner 4VR2 tahun 2020 senilai 480 juta rupiah, dan sebidang tanah dan bangunan seluas 200 m2/249 m2 di wilayah Jakarta Selatan senilai 26 miliar rupiah.

Dalam LHKPN-nya, Dito juga tercatat memiliki aset lain berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 6.004.303.070, surat berharga sebesar 89.342.924.072, hingga aset berupa kas dan setara kas sebesar Rp 13.393.899.111. Ia juga memiliki hutang sebesar Rp 16.050.902.195

Berikut rinciannya:

1. Tanah dan Bangunan seluas 3.623 m2/2.828 m2 di Jakarta Timur seharga Rp 114.193.000.000

2. Tanah dan Bangunan seluas 488 m2/236 m2, tidak diketahui kawasannya seharga Rp 10.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan seluas 346.65 m2/346.65 m2 di Jakarta Pusat seharga Rp 17.350.000.000

4. Tanah dan Bangunan seluas 382.13 m2/382.13 m2 di Jakarta Selatan, seharga Rp 20.052.355.600

5. Mobil, Toyota Alphard 2,5 G tahun 2019, seharga Rp 900.000.000

Terkait LHKPN Dito tersebut, KPK mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan, khususnya terkait asal-usul harta yang disebut berasal dari hadiah.

"Ya kita lihat hadiah dari siapa, dalam bentuk apa, berapa banyak, kapan diberikan, itu lagi kita lihat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya.

Nama Dito Ariotedjo sebelumnya sempat menjadi sorotan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi Kuntadi menyebut pemeriksaan terhadap Dito tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo, melainkan dengan dugaan pengalangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, ada upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang. Sehingga peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek pengadaan BTS," katanya.

Kuntadi mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami dugaan yang berkembang dari terdakwa kasus korupsi BTS Irwan Hermawan. Ia tak menutup kemungkinan adanya perkara obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

"Informasi yg berkembang dari IW dan IH (Irwan Hermawan) itu dia mengumpulkan uang, menyerahkan dalam rangka untuk mengupayakan supaya penyidikan tidak berjalan. Peristiwa itu ada atau tidak kami juga masih mendalami," ujar Kuntadi.

"Kalau memang ternyata ada (peristiwanya), itu pengalangan penyidikan," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait LHKPN PEJABAT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang