Menuju konten utama

Penjelasan Lengkap Uang Digital dan Bedanya dengan Kripto

Bhima Yudhistira menjelaskan, rupiah digital adalah uang dalam bentuk digital yang secara resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Penjelasan Lengkap Uang Digital dan Bedanya dengan Kripto
Representasi dari Bitcoin dan mata uang kripto lainnya terlihat diantara bendera China pada gambar ilustrasi diambil Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Florence Lo/Illustration/HP/djo

tirto.id - Bank Indonesia (BI) telah merumuskan panduan dalam menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital. Salah satu yang akan dipertimbangkan adalah bisa digunakan untuk transfer tunai dan dipakai dalam transaksi surat berharga negara (SBN). Sebelum rencana tersebut realisasi, masyarakat perlu mengetahui perbedaan rupiah digital, uang elektronik dan dompet digital.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan, rupiah digital adalah uang dalam bentuk digital yang secara resmi diterbitkan oleh Bank Indonesia.

“Jadi semua transaksi yang menggunakan uang digital keamanannya itu diatur oleh Bank Indonesia secara langsung. Bahkan nanti Bank Indonesia sendiri yang akan membuat platform untuk penggunaan rupiah digital,” kata dia kepada Tirto, Rabu (13/7/2022).

Ia menjelaskan, sementara itu e-wallet atau e-money itu diterbitkan oleh perusahaan swasta. Namun tidak menutup kemungkinan rupiah digital pun akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran yang sudah eksisting saat ini.

“Jadi kita bisa transaksi menggunakan rupiah digital untuk transaksi di e-commerce. Bertransaksi untuk pembelian jasa makanan pesan makanan transaksi digital, nah itu bisa menggunakan rupiah digital,” jelas dia.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai, yaitu jika rupiah digital bisa digabungkan dengan platform yang ada sekarang. Misalnya, platform swasta seperti OVO dan Gopay.

“Maka yang jadi pertanyaan besarnya adalah terkait dengan pengawasan dan kemanan datanya. Karena sedikit saja ada sistem yang kemudian crash error atau terjadi penyalahgunaan data dari dana rupiah digital efeknya pada penurunan mata uang rupiah itu sendiri. Nah itu yang memang hati-hati harus diperhatikan,” kata dia.

Jika di China yaitu Yuan digital kata Bhima pemerintah Cina melakukan tindakan tegas untuk memproteksi diri yaitu dengan memblokir mata uang kripto seperti bitcoin untuk beroperasi.

“Kalau di Indonesia mau ada rupiah digital tapi secara bersamaan ya paralel dengan mata uang digital diluar dari bank sentral seperti bitcoin itu ya akan susah. Mungkin rupiah digital tidak akan terlalu laku itu minusnya,” tandas dia.

Perbedaan Uang Digital Bank Sentral dan Kripto

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Tirto, terdapat tiga jenis uang digital yakni stablecoins, uang digital bank sentral dan mata uang kripto.

Stablecoins sebenarnya merupakan variasi dari aset kripto dengan nilai yang lebih stabil dibanding mata uang kripto. Aset ini memecahkan masalah volatilitas aset kripto yang sangat tinggi.

Nilai dari koin ini berpatokan pada nilai benda fisik yang harganya stabil seperti emas, komoditas, atau Dolar Amerika Serikat. Stablecoins memungkinkan pengguna untuk menikmati manfaat mata uang digital berbasis blockchain, termasuk keamanan, privasi, biaya rendah, dan transparansi, sambil membantu mengurangi masalah volatilitas harga ekstrem yang sering dihadapi oleh kebanyakan cryptocurrency.

Jenis kedua, uang digital bank sentral. Didefinisikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai uang digital yang diterbitkan dan peredarannya dikontrol oleh bank sentral. Penggunaannya sebagai alat pembayaran yang sah menggantikan uang kartal. CDBC akan menjadi representasi digital dari mata uang suatu negara.

Perbedaan CBDC dengan mata uang kripto ada pada penggunaan private blokchain. Identitas pengguna CBDC akan terikat dengan akun bank miliknya. Selain itu fungsinya sebagai alat pembayaran seperti biasa sehingga Bank Sentral dapat mengatur jumlah pasokan dan jaringannya.

Berbeda dengan mata uang kripto yang menggunakan public blockchain, dapat menggunakan identitas anonim, dan sistem pembayarannya tergantung regulasi tiap negara atau otoritas yang mengaturnya.

Informasi yang dihimpun Atlantic Council menyebut terdapat 10 negara yang sudah meluncurkan uang digital bank sentralnya. Sembilan di antaranya adalah negara-negara kepulauan di Laut karibia yakni; Jamaika, Bahama, Grenada, Antigua dan Barbuda, Saint Kitts dan Nevis, Montserrat, Saint Vincent dan Grenadines, Republik Dominika, dan Saint Lucia. Sementara satu negara lainnya, Nigeria, negara dengan ekonomi terbesar di Benua Afrika meluncurkan CBDC pada Oktober 2021.

Berdasar data yang sama, terdapat juga 15 negara yang sudah masuk tahap percontohan, 24 negara masuk tahap pengembangan, 43 negara tahap riset, 10 negara nonaktif, dan dua negara membatalkan uang digital bank sentral.

Cina disebut akan memperluas cakupan rencana percontohannya pada 2023. Sementara Indonesia, berencana menerbitkan peta jalan Digital Rupiah pada akhir 2022 berdasar informasi yang dihimpun Tirto.

Proyeksi dari Kemenkeu, penerapan CBDC akan menjadi kompetitor bagi e-wallet lain yang sudah digunakan masyarakat seperti OVO, DANA, ataupun Gopay.

Mata uang kripto didefinisikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran memanfaatkan kriptografi. Pemanfaatannya untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan verifikasi pertukaran.

Terdapat lebih dari 9 ribu jenis mata uang kripto dengan nilai kapitalisasi pasar mencapai 872 miliar dolar AS (per 1 Juli 2022). Bahkan berdasar catatan CoinMarketCap, titik tertinggi kapitalisasi pasar mata uang kripto mencapai 2,88 triliun dolar AS pada 9 November 2021.

Semua mata uang digital ini tentunya hanya hidup di dunia maya dan tidak berupa uang kertas ataupun koin. Proses mendapatkannya membutuhkan proses penambangan memanfaatkan perangkat komputer atau pembelian melalui broker mata uang kripto.

Baca juga artikel terkait UANG DIGITAL BANK SENTRAL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Anggun P Situmorang