tirto.id - Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyambut baik rencana peluncuran Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Adanya mata uang digital diharapkan bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi aset kripto ada saat ini.
Ketua Umum Aspakrindo sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda optimistis keduanya bisa mendorong inklusi keuangan dengan menyediakan akses layanan mudah dan aman bagi populasi yang tidak memiliki rekening bank. Berdasarkan data BI terdapat 92 juta penduduk tidak memiliki rekening bank.
"CBDC dan aset kripto bisa berjalan beriringan dan saling melengkapi," katanya kepada Tirto, Kamis (21/7/2022).
Saat ini mayoritas bank sentral dunia telah mulai melakukan tahapan riset dan percobaan sesuai dengan karakteristik negaranya masing-masing. Menurut data Atlantic Council, hingga saat ini sebanyak 105 negara yang mewakili lebih dari 95 persen PDB global, sedang menjajaki CBDC.
Dari jumlah tersebut terdapat 10 negara sudah resmi meluncurkan CBDC. Kemudian 15 negara masih dalam tahap pilot project, 24 tahap pengembangan, 43 tahap riset termasuk di Indonesia. Sementara itu, ada 10 negara CBDC-nya tidak aktif dan dua negara membatalkan penggunaan CBDC.
"CBDC juga didesain tidak mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan. Keuntungannya bisa meningkatkan efisiensi pembayaran dan menurunkan biaya transaksi dan menciptakan transparansi," ujarnya.
Dia menilai masih ada sejumlah tantangan yang perlu dipertimbangkan sebelum menerbitkan CBDC. Misalnya, memperhatikan kestabilan sistem keuangan dan pemilihan teknologi yang digunakan pada tahap eksperimen untuk memahami bagaimana CBDC dapat diimplementasikan, baik menggunakan DLT-Blockchain dan non-DLT.
Lebih lanjut, pihaknya bersedia melakukan diskusi dengan seluruh stakeholder untuk memberikan kontribusi. Menciptakan konsep CBDC yang sempurna diterapkan di Indonesia. Karena pada akhirnya, CBDC memerlukan kerangka peraturan yang kompleks termasuk privasi, perlindungan konsumen dan standar anti pencucian uang yang perlu dibuat lebih kuat sebelum mengadopsi teknologi ini.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin