Menuju konten utama

Penindakan Korupsi Tak Usah Buat Heboh, Kata Jokowi

Menurut Jokowi penindakan korupsi saat ini harus mengedepankan pemulihan aset dan mengembalikan kerugian yang dialami negara.

Penindakan Korupsi Tak Usah Buat Heboh, Kata Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri tiba untuk menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menekankan bahwa Indonesia perlu cara yang lebih baru dalam pemberantasan korupsi. Salah satu saran Jokowi adalah meminta penindakan korupsi tidak harus mengejar kehebohan di publik, tetapi harus mengedepankan upaya yang bisa bermanfaat bagi publik.

"Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan namun dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar, dan lebih komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat," kata Jokowi saat menghadiri acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Selain tanpa pandang bulu, pemberantasan korupsi menurut Jokowi tidak harus mengedepankan soal efek jera saja. Menurut Jokowi penindakan korupsi saat ini harus lebih pada pemulihan hasil tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian yang dialami negara.

"Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu, bukan hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan efek menakutkan detterence effect kepada yang berbuat tapi penindakan juga sangat penting untuk menyelamatkan uang negara dan mengembalikan kerugian negara," kata Jokowi.

Jokowi menekankan pemulihan aset dan peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus dikedepankan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Ia mengapresiasi besaran pemulihan aset dan PNBP yang terjadi selama semester I tahun 2021. Sebagai contoh, Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan kerugian negara hingga Rp15 triliun dan angka PNBP yang diberikan KPK diklaim capai Rp2,6 triliun.

Kini, pemerintah terus mendorong upaya pemberantasan korupsi lewat upaya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia pun mengaku pemerintah menargetkan rancangan undang-undang itu sah pada tahun 2022.

"Ini juga penting sekali kita terus dorong dan kita harapkan tahun depan insya allah ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," kata Jokowi.

Jokowi juga meminta kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk terus menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang demi memulihkan kerugian negara.

Kini, Indonesia sudah memiliki kerja sama dengan sejumlah negara dalam upaya pengembalian aset tindak pidana dan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana seperti Swiss dan Rusia.

Oleh karena itu, Jokowi berharap pemberantasan korupsi juga harus bisa mengejar aset yang disembunyikan para mafia seperti mafia migas hingga mafia daging. Hal ini penting karena berdasarkan hasil survei, publik masih menempatkan masalah pemberantasan korupsi sebagai hal penting kedua yang perlu diselesaikan pemerintah.

"Masyarakat menunggu hasil nyata dari pemberantasan koruspi yang langsung dirasakan oleh rakyat melalui terwujudnya pelayanan publik yang lebih mudah dan terjangkau pembukaan lapangan kerja baru yang betambah dan berlimpah serta harga kebutuhan pokok yang lebih murah," kata Jokowi.

Baca juga artikel terkait HARI ANTIKORUPSI SEDUNIA 2021 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto