Menuju konten utama

Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 23 April

Kepolisian akan mengevaluasi kembali peniadaan aturan ganjil-genal di DKI Jakarta.

Peniadaan Ganjil-Genap di Jakarta Diperpanjang Hingga 23 April
Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta, Rabu (2/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Peniadaan aturan ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta diperpanjang hingga 23 April lantaran pandemi Corona atau COVID-19. Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

"Benar, diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai 23 April 2020, selanjutnya akan dievaluasi kembali," ucap Fahri ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).

Penghapusan sementara aturan ganjil-genap berlaku sejak 16 Maret dan sempat diperpanjang hingga kini.

Sementara itu, ribuan pengendara di jalan tol kedapatan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Angka tersebut berdasarkan hasil pendataan PT Jasa Marga (Persero) Tbk selama sembilan hari terakhir.

"Selama sembilan hari penerapan PSBB sejak 10-18 April 2020 masih terdapat pelanggar," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru di Jakarta, Minggu, (19/4) seperti dilansir Antara.

Menurut data Jasa Marga, pada 10-18 April ada 2.863 kendaraan diperiksa ihwal penegakan aturan PSBB ibu kota, sedangkan hasil pemeriksaan Jasa Marga, kepolisian dan aparat dari Dinas Perhubungan mencatat 1.549 pengendara menyalahi aturan PSBB.

Jumlah itu setara dengan 54 persen dari total kendaraan yang diperiksa oleh Jasa Marga dan Polri selama sembilan hari terakhir. Data bersumber dari tiga 'check point' di Gerbang Tol (GT) Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan