Menuju konten utama

Pengusaha Konstruksi Pemakai Narkoba Mengaku Dekat dengan Polisi

Menurut Argo, bos perusahaan itu sempat sesumbar mengenal anggota polisi agar bebas dari hukum.

Pengusaha Konstruksi Pemakai Narkoba Mengaku Dekat dengan Polisi
Ilustrasi. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai memperlihatkan foto botol berisi bahan pembuat sabu-sabu (amphetamine/pseudoephedrine) seberat 100 mililiter di Kota Kediri, Selasa (3/4/2018). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

tirto.id - Pengusaha pemilik perusahaan PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan sempat mengaku dekat dengan polisi ketika ditangkap menggunakan narkoba di sebuah hotel kawasan Sunter, Jakarta Utara, demikian menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, bos perusahaan itu sempat sesumbar mengenal anggota polisi agar bebas dari hukum. Namun, Gunarko tetap ditangkap dam diamankan di Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/4/2018).

“Tersangka ini informasinya menyampaikan bahwa ‘saya tidak akan ditangkap karena saya kan dekat dengan teman polisi, saya enggak mungkin ditangkap’,” kata Argo menirukan pernyataan Gunarko di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/4/2018).

Argo mengatakan, motivasi Gunarko menyampaikan hal tersebut agar bisa mengelabui petugas dan lolos dari jeratan hukum. Namun, sampai sekarang belum ada petugas yang mengaku kenal dengan Gunarko ataupun menyelamatkannya dari jerat hukum.

“Kami lakukan penangkapan. Jadi omongan itu ternyata tidak terbukti kalau dia dekat dan dia kenal beberapa anggota polisi. Buktinya kami tangkap,” tegas Argo.

Meski ditemukan jika Gunarko kenal dengan beberapa anggota polisi, Argo memastikan polisi tidak akan membeda-bedakan perlakuan hukum, terlebih soal narkotika.

Menurut Argo, Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis sudah menginstruksikan jajarannya untuk tidak kompromi masalah narkoba. Bagi seorang polisi, mengenal rakyat itu wajar, tapi tetap tak ada tebang pilih dalam hukum.

“Tidak ada alasan. Buat kepolisian penggunaan narkoba sudah digariskan Bapak Kapolda,” katanya.

Gunarko ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,60 gram di dalam saku celana dan 0,24 gram sabu yang diduga bekas digunakan. Polisi juga menemukan satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.

Atas tindakannya, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat (1) subside Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra