tirto.id - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) RI menyatakan permen yang beredar di Pekanbaru, Riau tidak mengandung narkoba. Permen yang diduga mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di BPOM RI.
Izin edar diterbitkan BPOM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
"Sampel permen yang dikonsumsi anak balita dan ibu tersebut telah diuji di laboratorium BBPOM di Pekanbaru, dengan hasil negatif narkoba," tulis BBPOM dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Rabu (4/4/2018).
Isu permen mengandung narkoba ini beredar setelah sepasang anak dan ibu di daerah Meranti, Riau yang mendatangi rumah sakit setempat untuk melakukan tes narkoba.
Berdasar laporan orang tuanya, anak berusia 3,8 tahun itu sempat berperilaku aneh usai mengonsumsi permen sebab tidak mau tidur dan meracau semalaman. Balita itu dibelikan permen sebanyak 5 bungkus oleh kakeknya di warung dekat rumah sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah memakan beberapa bungkus, korban kemudian bertingkah laku aneh dan tidak mau tidur pada pukul 19.00 WIB. Ketika dibawa ke RSUD terdekat, korban ternyata positif mengandung methamphetamine atau narkoba. Permen itu lantas diambil sampelnya dan dibawa ke BBPOM Pekanbaru.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyantoisa pada Senin (2/3/2018) mengatakan, bisa saja anak tersebut terpapar zat narkotika dari sumber makanan selain permen.
"BPOM RI akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan," terang BPOM RI.
Untuk sementara, masyarakat tingkat provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk berkoordinasi dengan balai BPOM setempat dan dinas kesehatan. Jika memang ada sesuatu yang mencurigakan, kepolisian dan masyarakat diimbau tidak panik.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra