tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar ada seorang pengurus Partai Golkar yang mengembalikan uang terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 ke lembaga antirasuah tersebut.
"Tadi ada beberapa pertanyaan yang saya terima, terkait apakah benar ada pengembalian uang dari salah satu pengurus Partai Golkar terkait kasus PLTU Riau-1. Kami konfirmasi memang benar ada pengembalian uang tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Dianysah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (07/09/2018).
Menurut Febri, jumlah uang yang dikembalikan salah satu pengurus Golkar itu sebesar Rp700 juta. Pengembalian dilakukan sekitar dua hari lalu. Febri belum menyebutkan nama pengurus Golkar tersebut.
KPK menduga uang tersebut diberikan kepada pengurus partai berlambang beringin itu untuk keperluan kegiatan di internal Golkar.
Febri menyatakan penyidik sudah menyita uang tersebut. Uang tersebut akan digunakan untuk menguatkan bukti pada penyidikan KPK soal aliran dana haram dari proyek bernilai 900 Juta Dollar Amerika Serikat tersebut.
"Tentu saja KPK menghargai ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan," kata Febri.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Eni Saragih, Fadli Nasution mengungkapkan bahwa, berdasar keterangan kliennya, ada dana Rp2 Miliar dari Pemegang Saham PT Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo yang mengalir untuk Munaslub Golkar.
Johannes B. Kotjo adalah tersangka pemberi suap di kasus yang menjerat Eni Saragih. KPK menduga Kotjo menebar suap guna memuluskan langkah Blackgold menjadi bagian konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Eni mengonfirmasi kebenaran dari keterangan Fadli mengenai aliran dana ke Munaslub Golkar itu. "Memang ada duit yang Rp2 M saya terima, sebagian saya inikan untuk Munaslub," kata Eni.
Selain Eni, politikus Golkar yang juga terjerat kasus ini dan sudah menjadi tersangka ialah mantan Sekjen Golkar sekaligus eks Menteri Sosial, Idrus Marham.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom