tirto.id - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi di kawasan Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Camat Setiabudi, Iswahyudi, menuturkan, langkah tersebut dilakukan untuk memanusiakan manusia.
"Kami laksanakan kegiatan ini dengan menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Iswahyudi dikutip dari Antara, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan pemerintah sangat memperhatikan warga negara asing (WNA) yang sudah beberapa waktu mendirikan tenda di kawasan Kuningan tersebut untuk menuntut hak suaka.
Pemerintah khawatir akan kehidupan para pengungsi yang cukup banyak tinggal di tempat kumuh itu yang bisa membahayakan diri sendiri, penyakit, dan mengganggu lalu lintas.
"Kami tertibkan atribut mereka dan ditempatkan mengacu kepada pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Iswahyudi.
Dia menjelaskan dari penertiban tersebut sebanyak 15 orang yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua orang anak kecil dibawa naik ke mobil pihak Imigrasi.
Nantinya belasan orang tersebut akan dimintai keterangan dan akan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi yang juga berada di kawasan Setiabudi. Penertiban ini dilaksanakan oleh sejumlah petugas gabungan yang terdiri dari Imigrasi, Satpol PP Jakarta Selatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi (Kesbangpol), kecamatan, kelurahan, Koramil dan Kepolisian.
Ke depannya, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dengan TNI, Polri dan Satpol PP untuk memastikan agar para WNA saat mengurus dokumen tidak lagi kembali menempati kawasan tersebut.
"Kami tempatkan posko, kerjasama UNHCR, dan nanti setiap hari ditugaskan dua anggota setiap TNI, Polri dan Satpol PP untuk berjaga dari pagi menjelang malam," ujar Iswahyudi.
Para petugas gabungan mulai mendatangi lokasi mulai pukul 09.15 WIB. Kedatangan mereka langsung menertibkan tenda hingga barang-barang milik pengungsi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu.
Meski para pengungsi sempat mempertanyakan kegiatan tersebut namun mereka akhirnya kooperatif hingga kegiatan selesai kurang lebih 20 menit.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan pengungsi yang membuat tenda di kawasan Kuningan merupakan kewenangan UNHCR.
Pengawasan orang asing tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 135 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemantauan Orang Asing, Organisasi Masyarakat Asing dan Tenaga Kerja Asing di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Editor: Intan Umbari Prihatin