Menuju konten utama

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang

Bareskrim Polri mengunkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dengan mengamankan 7 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (21/12).

Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang
Barang bukti berupa visa dan paspor terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/12/22/terungkap-perdagangan-manusia-3--tirto-mic.jpg
Tujuh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/12/22/terungkap-perdagangan-manusia-4--tirto-mic.jpg
Tujuh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/12/22/terungkap-perdagangan-manusia-5--tirto-mic.jpg
Tujuh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/12/22/terungkap-perdagangan-manusia-6--tirto-mic.jpg
Tujuh tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico
2017/12/22/terungkap-perdagangan-manusia-2--tirto-mic.jpg
Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto (kanan) menunjukkan barang bukti berupa visa dan paspor terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dirilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/12/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Bareskrim Polri mengunkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan Arab, Asia Pasifik, dan China dengan mengamankan 7 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti (21/12). tirto.id/Andrey Gromico

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya

Editor: Hafitz Maulana