Menuju konten utama

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 & Cara Cek Hasil

Hasil sanggah PPPK Guru 2021 tahap 2 yang rilis hari ini (31/12/2021) bisa dicek melalui website gurupppk.kemdikbud.go.id  atau sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2 & Cara Cek Hasil
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Pengumuman pasca sanggah seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2 dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (31/12/2021).

Peserta PPPK Guru tahap 2 yang mengajukan sanggah pada 22 hingga 24 Desember 2021 dapat cek hasil sanggah melalui websitegurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Pengumuman pasca sanggah sendiri merupakan hasil keputusan final panitia seleksi PPPK Guru 2021. Hasil sanggah dan status kelulusan yang diinformasikan pada tahap ini tidak dapat diganggu gugat oleh peserta.

Peserta yang dinyatakan lulus setelah pengumuman pasca sanggah dapat melanjutkan ke tahap pemberkasan serta pengisian daftar riwayat hidup (DRH). Sementara, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi masih memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi tahap 3.

Cara Cek Hasil Sanggah PPPK Guru 2021 Tahap 2

Pengumuman hasil sanggah akan dirilis melalui gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id. Berkaca pada pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2021 tahap 1, hasil sanggah di website PPPK Guru dapat diakses menggunakan NIK dan nomor peserta.

Sementara untuk cek hasil sanggah PPPK Guru di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
  • Pilih menu "Layanan Informasi" pada bagian atas
  • Pilih "Hasil Seleksi PPPK Guru"
  • Pada tampilan selanjutnya, pilih provinsi yang sesuai dan klik tombol "Unduh Hasil Pasca Sanggah Seleksi Tahap 2".
  • Setelah itu muncul indeks link pengumuman hasil sanggah 2 dari semua kabupaten/kota di provinsi tersebut dalam bentuk file PDF.
  • Pilih file yang diinginkan untuk diunduh.

Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3

Kegiatan seleksi PPPK Guru 2021 masih akan melangsungkan satu tahap terakhir, yaitu tahap 3. Seleksi PPPK Guru tahap 3 ditunjukkan bagi peserta yang belum lulus di tahap 1 dan 2.

Merujuk Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut daftar kriteria peserta yang diperbolehkan melamar PPPK Guru 2021 tahap 3:

  • Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
  • Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 bisa memilih kembali formasi yang sama dengan yang dilamar sebelumnya, ataupun formasi yang berbeda. Namun, formasi yang dipilih sebaiknya sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan peserta.

Kebijakan Afirmasi PPPK Guru 2021

Pemerintah memberlakukan kebijakan afirmasi untuk peserta PPPK Guru 2021 yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan afirmasi ini memungkinkan peserta memperoleh tambahan nilai untuk ujian seleksi kompetensi teknis.

Kebijakan afirmasi umumnya ditunjukkan bagi peserta yang berusia diatas 35 tahun, 50 tahun, peserta disabilitas, dan memiliki sertifikat pendidik yang linier dengan formasinya.

Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, tambahan poin afirmasi diharapkan bisa mengangkat lebih banyak guru honorer sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita ingin memperjelas status kepegawaian mereka (guru honorer) sebagai guru ASN dan meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan guru," katanya dalam siaran langsung di YoutubeKemendikbud RI.

Adapun, kebijakan tambahan nilai afirmasi yang berlaku saat ini, antara lain:

  • Peserta dengan Sertifikat Pendidik mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang berusia di atas 35 tahun mendapat nilai tambah sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta penyandang disabilitas mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang merupakan guru honorer mendapat nilai tambah sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
  • Peserta yang berusia di atas 50 tahun mendapat nilai tambah sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis serta 10 persen dari nilai manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Baca juga artikel terkait PPPK GURU 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora